Perawat Jadi Dokter Gadungan di Bengkulu Ditangkap Polisi, Tarifnya Segini
Penyidik Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu saat melakukan penangkapan pada DS, dokter gadungan-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-
BACA JUGA:ASN Dilarang Tambah Libur, Melanggar! Sanksi Berat Menanti
BACA JUGA:Harga Kebutuhan Pokok Mengalami Kenaikan, Berikut Daftar Harganya
Kendati demikian, atas perbuatannya tersebut tersangka dijerat dengan pasal 77 junto pasal 73 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 24 tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran, dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara. (Tri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: