Buka Praktik di Bengkulu, Dokter Gadungan Ditangkap, Modusnya Seperti Ini

Buka Praktik di Bengkulu, Dokter Gadungan Ditangkap, Modusnya Seperti Ini

Penyidik Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu saat melakukan penangkapan pada DS, dokter gadungan-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM -  Unit Tipiter Ditreskrimsus Polda Bengkulu menangkap seorang dokter gadungan yang membuka praktik di Kota Bengkulu

DS (58) warga Kota Bengkulu ini mengaku menjadi seorang dokter spesialis dengan membuka praktik kesehatan secara ilegal.

Terungkapnya ulah DS ini setelah pihak Balai Pengawas Obat Obatan dan Makanan (BPOM) wilayah Bengkulu menemukan adanya peredaran obat-obatan tanpa izin edar yang dijual oleh DS.

Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu,  melalui Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu, AKBP Florentus Situngkir mengatakan, DS yang diamankan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA:Ini Nama-nama 3 Besar Hasil Seleksi JPT Pratama Pemkot Bengkulu

BACA JUGA:Bagaimana Aksi Cabul Oknum Kepsek Pesantren Terungkap? Begini Cerita Korban ke Orang Tuanya


Dokter gadungan tertunduk lesu saat diperiksa penyidik-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

Dalam menjalankan praktik Dokternya ini tersangka DS menerbitkan surat keterangan dokter dengan menggunakan tandatangan Dokter yang telah meninggal dunia.

Pemalsuan identitas ini, sambung AKBP Florentus untuk melalui para pasien serta menyakini pasien bahwa dirinya seorang dokter.

"Tersangka bukan seorang dokter melainkan hanya lulusan SPK, kemudian juga ia mengeluarkan surat keterangan dokter itu palsu, tandatangan dokter itu atas nama dokter Marpaung yang diketahui sudah meninggal dunia," kata Florentus,  Jumat (23/12/2022).

Sehari-hari, tambah AKBP Florentus, tersangka ini membuka praktik pemeriksaan kesehatan pada masyarakat.

BACA JUGA:Puluhan Anggota LSM Datangi Kantor Kejati Bengkulu, Mereka Menuntut Perusahaan Ini Dipidanakan

BACA JUGA:201 Karyawan Di-PHK, Perusahaan Ini Siapkan Pesangon Miliaran Rupiah

Selain itu tersangka juga menerbitkan surat keterangan dokter palsu sesuai dengan pesanan orang. Dengan tarif yang dipasang yakni bekisar  Rp. 30.000 hingga Rp. 50.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: