Tutup Jalan Tidak Boleh Sembarang, Baca Aturannya!
Arus lalu lintas ditutup untuk kegaiatan resmi-(foto: rio susanto/bengkuluekspress.disway.id)-
(1) Jalan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a merupakan jalan arteri dan Jalan kolektor dalam sistem jaringan Jalan primer yang menghubungkan antaribukota provinsi, dan jalan strategis nasional, serta Jalan tol.
(2) Jalan provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b merupakan jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan ibukota provinsi dengan ibukota kabupaten/kota, atau antaribukota, kabupaten/kota, dan Jalan strategis provinsi.
(3) Jalan kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c merupakan jalan lokal dalam sistem jaringan Jalan primer yang tidak termasuk pada ayat (1) dan ayat (2), yang menghubungkan ibukota kabupaten dengan ibukota kecamatan, antaribukota kecamatan, ibukota kabupaten dengan pusat kegiatan lokal, antarpusat kegiatan lokal, serta Jalan umum dalam sistem jaringan Jalan sekunder dalam wilayah kabupaten, dan Jalan strategis kabupaten.
(4) Jalan kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d adalah Jalan umum
dalam sistem jaringan Jalan sekunder yang menghubungkan antar pusat pelayanan dalam kota, menghubungkan pusat pelayanan dengan persil, menghubungkan antarpersil, serta menghubungkan antar pusat permukiman yang berada di dalam kota.
(5) Jalan desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 huruf e merupakan Jalan
umum yang menghubungkan kawasan dan/atau antarpermukiman di dalam desa, serta jalan lingkungan.
Pasal 15
(1) Penggunaan Jalan nasional dan Jalan provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a dan b, dapat diizinkan untuk kepentingan umum yang bersifat nasional.
(2) Penggunaan jalan kabupaten, jalan kota dan jalan desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c, huruf d, dan huruf e dapat diizinkan untuk kepentingan umum yang bersifat nasional, daerah, dan/atau kepentingan pribadi.
(3) Penggunaan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang mengakibatkan penutupan Jalan dapat diizinkan, jika ada Jalan alternatif.
(4) Pengalihan arus lalu lintas ke jalan alternatif sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) harus dinyatakan dengan rambu lalu lintas sementara.
Pasal 16
(1) Penggunaan Jalan untuk kepentingan umum yang bersifat nasional dan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) dilakukan untuk penyelenggaraan:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: