Tutup Jalan Tidak Boleh Sembarang, Baca Aturannya!

Tutup Jalan Tidak Boleh Sembarang, Baca Aturannya!

Arus lalu lintas ditutup untuk kegaiatan resmi-(foto: rio susanto/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Masyarakat umum kerap menutup akses jalan untuk sebuah kegiatan. Bahkan akses jalan yang ditutup membuat sejumlah pengendara yang melintas harus putar arah untuk mencari alternatif.

Namun apakah masyarakat tahu akan peraturan dalam penggunaan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas. 

Dijelaskan Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, penggunaan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas dapat dilakukan pada jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan kota dan jalan desa.

Mekanisme dalam melakukan penutupan jalan tentunya harus ada izin baik itu izin Dinas Perhubungan (Dishub), Kepolisian Lalu Lintas, dan pihak terkait lainnya. 

BACA JUGA:Ini 7 Wisata Menakjubkan yang Wajib Dikunjungi di Kepahiang

"Kalau misalnya harus menggunakan jalan untuk sebuah acara dan itu menggunakan jalan umum misalnya, harus mengantongi izin resmi. Tetapi sebaliknya, kalau jalan yang digunakan itu dijalan perumahan dan sudah mendapatkan izin dari tetangga maupun warga sekitar tidak ada masalah," kata Kombes Pol Sudarno, Rabu (14/12/2022) pada bengkuluekspress.com.

Kenapa harus mengantongi izin, ucap Kabid Humas Polda Bengkulu, agar tidak ada masyarakat yang komplain saat jalan yang ingin dilewati ditutup.

Selain itu, izin yang dimaksud itupun sebagai bentuk koordinasi antara masyarakat  dan pihak-pihak terkait.

"Jangan sampai ada masyarakat yang komplain terkait penutupan jalan tersebut.

Kalau penutupan secara sembarang itu tidak diperbolehkan. Karena kita harus memastikan sudah mengantongi izin baru bisa menutup jalan tersebut," papar Kombes Pol Sudarno.

Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan jalan selain untuk kegiatan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 127, Pasal 128, dan Pasal 129 diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 127 

(1) Penggunaan jalan untuk penyelenggaraan kegiatan diluar fungsinya dapat dilakukan pada jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten/kota, dan jalan desa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: