Tutup Jalan Tidak Boleh Sembarang, Baca Aturannya!

Tutup Jalan Tidak Boleh Sembarang, Baca Aturannya!

Arus lalu lintas ditutup untuk kegaiatan resmi-(foto: rio susanto/bengkuluekspress.disway.id)-

Dalam hal penggunaan jalan selain untuk kepentingan lalu lintas yang mengakibatkan dilakukan penutupan jalan dan pengalihan arus lalu lintas melalui jalan alternatif, petugas yang ditempatkan pada ruas-ruas jalan yang digunakan dalam penyelenggaraan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) wajib memantau perkembangan situasi kondisi lalu lintas di tempat tersebut. (TRI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: