Ormas Garbeta Pasang Tugu Tapal Batas Bengkulu Utara

Ormas Garbeta Pasang Tugu Tapal Batas  Bengkulu Utara

GIRI MULYA, BENGKULUEKPSRESS.COM - Rencana Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Gerakan Rakyat Bela Tanah Adat (Garbeta)  melakukan orasi dan membangun tugu tapal batas di Km 3 Desa Rena Jaya Kecamatan Giri Mulya Kabupaten Bengkulu Utara (BU), direalisasikan pada Rabu (7/12/2022). 

Saat dikonfrimasi Bengkuluekspress.com, Ketua Umum Garbeta Provinsi Bengkulu Dedi Mulyadi menuturkan, Garbeta memiliki dasar sendiri atas pembuatan tugu tersebut, yaitu UU nomor 39 tahun 2003, Tentang Pembentukan Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang di Provinsi Bengkulu. Ia pun mengungkapkan aturan yang diterbitkan dalam Permendagri 20 tahun 2015, salah.

"Ya, kami lakukan ini sesuai Undang-Undang 30 tahun 2003, di sana dijelaskan batas Kabupaten Bengkulu Utara adalah desa terluar Kecamatan Giri Mulya," terangnya.

Asisten I Setdakab BU,  Dullah SE menyampaikan, tindakan masyarakat atau ormas Garbeta Kabupaten Lebong , itu salah. Dijelaskannya, terkait dengan batas wilayah Kabupaten, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara, tetap berpedoman kepada Permendagri Nomor 20 tahun 2015.

"Itu salah, Kalau ada pihak lain yang membuat tugu atau tapal batas di luar apa yang ditentukan di dalam Permendagri," ujarnya

Terkait pemasangan tugu itu, Dullah pun menuturkan, Pemkab BU berkoordinasi terlebih dahulu kepada pihak terkait. Untuk menentukan sikap terkait keberadaan tugu tapal batas tersebut.

"Akan kita koordinasikan dulu hal ini. Jangan sampai adanya kegiatan ini ada benturan atau konflik,"pungkasnya. (127)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: