Meski Sudah Ditetapkan Kenaikan 4,47 Persen, UMP Bengkulu Kembali Berpotensi Naik

Meski Sudah Ditetapkan Kenaikan 4,47 Persen, UMP Bengkulu Kembali Berpotensi Naik

Kadis Nakertrans Provinsi Bengkulu, Edwar Happy, saat memimpin rapat Dewan Pengupahan-(foto: nur miessuary/bengkuluekspress.disway.id-

BENGKULU, BENGKULUEKPRESS.COM - Upah minimum provinsi (UMP) Bengkulu masih berpotensi untuk naik, meski sudah ditetapkan Dewan Pengupahan pada 16 November lalu sebesar 4,47 persen.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi Bengkulu, Edwar Happy mengungkapkan, berdasarkan hasil rapat koordinasi terbaru antara Kemnaker RI dengan kepala Disnakertrans seluruh Provinsi, ada potensi kenaikan angka UMP.

Hal ini lantaran, adanya perubahan perhitungan kenaikan yang sebelumnya mengacu dan menggunakan PP 36 tahun 2021 dan dalam formulasi terbaru menggunakan Permenaker nomor 18 tahun 2022.

"Dari hasil rapat dengan Kemendagri dan Kemnaker ada penundaan, pengumuman atau penetapan pada tanggal 28 November untuk UMP dan 7 Desember untuk UMK," ungkap Edwar, Selasa (22/11/2022).

BACA JUGA:Mengantisipasi Kasus Polio, Dinkes Provinsi Bengkulu Pecepat Imuniasi

Sebelumnya, dari hasil rapat yang telah dilaksanakan usulan kenaikan UMP Bengkulu tahun 2023 telah disepakati naik sebesar 4,74 persen atau sekitar Rp 106.085,66, sehingga UMP Bengkulu pada tahun 2023 berkisar Rp 2.344.179,66 per bulan. 

Usulan tersebut diagendakan akan ditetapkan tanggal 21 November 2022, tapi karena adanya kebijakan dan regulasi baru.

Penetapan angka kenaikan UMP dijadwalkan ulang yang semula 21 November menjadi 28 November mendatang, sedangkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) pada 7 Desember 2022 mendatang. 

Edwar menambahkan, dalam peraturan terbaru ada beberapa variebel yang menjadi acuan angka kenaikan UMP seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, hingga keterlibatan tenaga kerja atas pertumbuhan indeks ekonomi. 

Dalam Permenaker baru nomor 18 tahun 2022 ini juga ditetapkan kenaikan UMP maksimal 10 persen. 

"Dengan adanya ini diprediksi ada kenaikan UMP yang sebelumnya ditetapkan dewan pengupahan sebesar 4,74 persen. Kita berharap ada kenaikan lagi dengan formulasi Permenaker 18 tahun 2022 ini," tutupnya.(Suary).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: