Penyidik Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi BPNT Mukomuko

Penyidik Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi BPNT Mukomuko

Kantor Kejaksaan Negeri Mukomuko-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM -  Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Mukomuko tampaknya akan segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak korupsi anggaran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahun anggaran 2019-2021 dengan total pagu Rp. 40 miliar.

Pasalnya, penyidik pidsus saat ini telah menemukan adanya kerugian negara yang mencapai Rp. 1,1 miliar. Kerugian negara ini juga berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Bengkulu. 

Diungkapkan Kasi Pidsus Kejari Mukomuko Agung Malik  Rahman, pihaknya saat ini masih menunggu surat resmi dari LHP BPKP Bengkulu terkait kerugian negara tersebut.

Setelah surat itu sudah ditangan, sambung Agung. Pihaknya akan melakukan gelar perkara guna menetapkan tersangka. 

BACA JUGA:Penerima Beasiswa Mahasiswa Berprestasi dari Pemprov Bengkulu Didominasi Perempuan, Ini Kata Gubernur

"Setelah keluarnya laporan hasil pemeriksaan, akan kita lakukan upaya-upaya hukum. Pasti setelah itu akan ada tersangka yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut," tutup Agung, Kamis (16/11/2022).

Diketahui, dugaan korupsi anggaran BPNT ini telah melanggar Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 20 Tahun 2019 pada Pasal 37 & 39 ayat (1) yang disebutkan pendamping sosial dilarang membentuk e-Warung menjadi pemasok barang dan menerima imbalan, baik uang atau barang, berkaitan dengan penyaluran BPNT.   

Tidak hanya itu, undang-undang Tipikor yang dikenakan adalah pasal 2,3 Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (TRI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: