Oknum Honorer di Bengkulu Setubuhi Ponakan Berulang Kali Sejak 2 Tahun Terakhir

Oknum Honorer di Bengkulu Setubuhi Ponakan Berulang Kali Sejak 2 Tahun Terakhir

Tersangka Es saat diamankan Macan Gading Satreskrim Polresta Bengkulu di kawasan Karabela, Kebun Tebeng Kota Bengkulu-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Oknum honorer yang bekerja di salah satu instansi Pemerintahan di Kota Bengkulu berinisil ES (34) yang ditangkap oleh Tim Opsnal Macan Gading Satreskrim Polresta Bengkulu ternyata telah melakukan persetubuhan pada keponakannya berulang-ulang kali. 

Dalam melancarkan aksi bejatnya ini, tersangka ES beraksi di malam hari ketika anak dan istrinya sudah terlelap tidur dikediamannya di kawasan Pinang Mas, Kota Bengkulu. 

"Tersangka ini melakukan persetubuhan di malam hari dengan cara masuk kekamar korban, lalu mengancam korban apabila menolak kemauan daripada tersangka," kata AKP Welliwanto Malau, Kamis (4/11/2022).

Ia menjelaskan, perbuatan tersangka ini diketahui setelah korban menceritakan peristiwa ini kepihak kelurganya yang berada di Padang, Sumatera Barat. 

BACA JUGA:Oknum Honorer di Bengkulu Setubuhi Keponakan Hingga Hamil, Ancam Tak Biayai Sekolah Kalau Menolak

Korban ini merupakan anak  dari kakak kandung tesangka ES yang saat itu tinggal di Padang, Sumatera Barat dan diajak oleh tersangka untuk tinggal di Bengkulu guna melanjutkan Sekolah Menengah Atas (SMA). 

"Jadi korban mengakui ke pihak keluarganya bahwa dirinya telah disetubuhi oleh pamannya sejak dua tahun lalu yang hingga saat ini korban tengah mengandung 8 bulan," sambungnya.

Lebih lanjut, disampaikan oleh AKP Welliwanto Malau. Persetubuhan yang dilakukan oleh tersangka ini mulai sejak tersangka mengalami permasalahan dengan istrinya yang berujung pada gugatan perceraian.

"Terakhir disetubuhi itu pada bulan Maret lalu, dan saat ini sudah bulan November dan usia kandungannya juga sinkron. Sehingga kita sudah tetapkan ES sebagai tersangka," tutup AKP Welliwanto Malau. 

Atas perbuatan pelaku tersebut, ia disangkakan tindak pidana melakukan perbuatan seksual secara fisik dan kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga sebagimana dimaksud dalam pasal 6 UU No.12 tahun 2022 tentang tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Pasal 46 UU No.35 Tahun 2014 tentang penghapusan KDRT. (TRI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: