Tilang Manual Dihapus, Pelanggar Lalu Lintas di Bengkulu Meningkat

Tilang Manual Dihapus, Pelanggar Lalu Lintas di Bengkulu Meningkat

Salah satu pengendara sepeda motor yang terekam kamera ETLE Mobile petugas-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Pasca penilangan konvensional ditiadakan, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Bengkulu mencatat bahwa terjadi peningkatan pelanggaran yang dilakukan para pengendara baik roda dua maupun roda empat di jalan raya.

Peningkatan pelanggaran ini disampaikan oleh Direktur Ditlantas Polda Bengkulu Kombes Pol Sumardji, terlihat dari hasil capture para anggota Polantas yang kemudian dikirim ke  petugas ETLE Polda Bengkulu.

"Peningkatan dari para pelanggar ini berkisar 15% -20 % dibandingkan saat tilang manual diberlakukan," kata Kombes Pol Sumardji, pada bengkuluekspress.com, Kamis (3/11/2022).

Ia juga menyebutkan, pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat ini bervariasi, mulai tidak menggunakan helm, mengendarai motor melebihi kapasitas, tidak menggunakan sabuk pengaman serta bermain handphone saat berkendara.

BACA JUGA:Hunian Warga Binaan Dirazia, Lapas Bengkulu Temukan Barang Ini


Salah satu pengendara sepeda motor yang terekam kamera ETLE Mobile petugas-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

Namun dalam penindakan ini, pihaknya mengedepankan edukasi serta himbauan pada masyarakat. Apabila ditemukan pelanggaran yang terlalu berisiko maka pihaknya hanya memberikan tindakan berupa teguran.

"Kalau kita menemukan pelanggaran yang masih bisa dimaafkan dan tidak beresiko, Polantas memberikan teguran. Namun, jika pelanggaran fatal yang berpotensi kecelakaan membahayakan pengguna jalan lain maka diberikan tindakan tilang elektronik, baik ETLE statis maupun ETLE Mobile," ungkapnya.

Kendati angka pelanggaran meningkat, Kombes Pol Sumardji mengaku, akan tetap menjalankan tugas sesuai dengan instruksi Kapolri akan penilangan elektronik dan tidak memberlakukan tilang konvensional.

Ia berharap, dengan hadirnya tilang elektronik baik ETLE statis maupun ETLE Mobile ini dapat memberikan kesadaran pada masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas saat berkendara di jalan raya.

"Aturan tilang manual dihapus seharusnya kembali ke masyarakat. Jangan kemudian masyarakat malah melanggar setelah tahu tilang manual ditiadakan. Tetapi semua itu butuh waktu, memang cukup sulit menerapkan aturan tilang manual dihapuskan," tutup Kombes Pol Sumardji. (TRI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: