BNN Provinsi Bengkulu Blender Ratusan Pil Ekstasi
Tersangka Yasudar (30) saat memusnahkan barang bukti narkotika jenis pil ekstasi miliknya-(foto: tri yulianti/bengkuluekspress.disway.id)-
BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Ratusan pil ekstasi yang diamankan dari tangan tersangka Yasudar (30) warga Desa Simpang Beliti, Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong dimusnahkan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Bengkulu, Rabu (2/11/2022) dengan cara diblender lalu dibuang ke tanah.
Diungkapkan Kepala BNNP Bengkulu Brigjen Pol Tjatur Abrianto, pemusnahan barang bukti ini dilakukan sebagai bentuk komitmen BNNP Bengkulu dalam memberantas narkotika di Provinsi Bengkulu, terlebih dalam hal ini barang bukti tersebut telah mendapatkan penetapan dari pihak Kejaksaan, BPOM dan Pengadilan Negeri Bengkulu.
"Menghindari timbulnya kerawanan akan hilangnya barang bukti dan lain sebagainya maka kita lakukan pemusnahan dan kita juga telah menyisihkan sebagian barang bukti untuk nantinya bisa ditunjukan ke Pengadilan," kata Birgjen Pol Tjatur Abrianto, Rabu (2/11/2022) pada bengkuluekspress.com.
Brigjen Pol Tjatur juga menjelaskan, barang bukti ratusan pil ekstasi ini diamankan beberapa bulan lalu yang mana anggota BNNP Bengkulu berhasil menangkap pelaku saat tengah berada dipinggir jalan dan sedang menerima paket dari sebuah mobil travel dikawasan jalan Lintas Curup – Lubuk Linggau, Desa Simpang Beliti Binduriang Kabupaten Rejang Lebong.
BACA JUGA:2 Tahanan Kabur dari Sel Polres Benteng Menyerahkan Diri, 1 Orang Masih Diburu
Setelah diamakan dan dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka Yasudar, anggota BNNP Bengkulu menemukan pil ekstasi yang disimpan didalam sebuah kardus yang berisikan pempek yang dibawa dari Palembang ke Bengkulu.
Sementara itu saat akan dilakukan penangkapan, tersangka Y harus mendapatkan tindakan tegas terukur lantaran akan melarikan diri saat akan ditangkap. Selanjutnya, tersangka langsung dibawa oleh anggota bidang berantas BNNP Provinsi Bengkulu.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (TRI).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: