Oknum Mahasiswa di Bengkulu Ditangkap Kasus Narkoba Pernah Direhabilitasi BNN

Oknum Mahasiswa di Bengkulu Ditangkap Kasus Narkoba Pernah Direhabilitasi BNN

Ditresnarkoba Polda Bengkulu ungkap kasus narkoba, tersangka adalah seorang mahasiswa-(foto: rio susanto)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Seorang mahasiswa di Bengkulu ditangkap Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Bengkulu lantaran terlibat kasus narkotika jenis sabu-sabu.

Penyalahgunaan barang haram ini ternyata bukan yang pertama dilakukan oleh tersangka  AP (21) warga Kelurahan Lingkar Barat, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu .

Sebelumnya, tersangka AP sudah pernah terlibat kasus narkoba pada tahun 2023 lalu. Namun setelah keluar dari hukuman pidana penjara, tersangka kembali melanjutkan aktivitasnya ini.

Wadir Ditresnarkoba Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan mengatakan, tersangka memang sudah menjadi target pihak kepolisian karena kerap mengedarkan sabu-sabu menggunakan sedotan.

Sedotan itu sambung AKBP Tonny, di tabur tersangka di atas tanah dan tempat-tempat  strategis yang bisa dijangkau oleh pembelinya.

BACA JUGA:Residivis Ini Kembali Jualan Narkoba, Ditangkap Saat Bawa Sabu Senilai Rp 120 Juta

"Tersangka AP ini kita tangkap di Jalan Sadang Kota Bengkulu dan kita temukan 8 paket sabu dari tangan tersangka," ujar AKBP Tonny, Selasa (30/4/2024).

AKBP Tonny menambahkan, sabu-sabu itu rencananya akan diedarkan oleh tersangka menggunakan sedotan.

Hal itu dilakukan untuk melabui masyarakat bahwa isi didalam sedotan tersebut adalah obat terlarang.

"Pelaku simpan pelaku di dalam sedotan. Dimana kita juga amankan sebanyak 3 pax sedotan dari kos tersangka," ujarnya.

Sementara itu dari pengakuan tersangka, ia pernah menjalani rehabilitasi di BNNP Bengkulu. Namun, rehabilitasi ini tak membuat tersangka jera.

BACA JUGA:Himbauan Kapolresta Bengkulu Saat Nobar; Dilarang Mungut Uang Parkir Hingga Bawa Sajam dan Miras

Bahkan dari keterangan tersangka, ia berbisnis barang haram itu untuk mendapatkan keuntungan. Dimana setiap paket yang ia sediakan bisa dibeli dengan harga Rp 250 sampai dengan Rp 400 ribu.

Narkoba ini tambah AKBP Tonny, didapat oleh rekannya yang juga seorang residivis. Saat ini sudah dilakukan pengejaran oleh pihak Ditresnarkoba Polda Bengkulu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: