Istri Oknum Polisi Tersangka Penganiayaan ART Bantah Setrika dan Siram Korban Pakai Air Cabai

Istri Oknum Polisi Tersangka Penganiayaan ART Bantah Setrika dan Siram Korban Pakai Air Cabai

Sidang perkara KDRT ART oleh oknum Polri dan bhayangkari kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Bengkulu-(foto: tri yulianti/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terdakwa oknum polri Polda Bengkulu Beni Ardiansyah dan istrinya Ledya kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu (5/10/2022).

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan kedua terdakwa ini dilakukan  secara virtual yang diikuti kedua terdakwa di Rutan Malabero Bengkulu.

Dalam keterangan yang disampaikan terdakwa Ledya, ia mengakui melakukan pemukulan terhadap korban Yesi Aprilia (20), yang merupakan mantan ART-nya ini sebanyak satu kali. Namun Ia menyangkal keterangan korban terkait penyiksaan yang dilakukan, seperti  disiram air panas serta air cabai. 

Tidak hanya itu, dalam sidang ini pula Ledya mengaku bahwa ia tidak pernah melihat suaminya Beni Ardiansyah melakukan kekerasan atau KDRT terhadap korban Yesi.

BACA JUGA:Cuaca Ekstrem di Kota Bengkulu, Jauhi Area Bahaya Bencana

"Saya hanya pukul sekali, terkait penyiraman air panas dan air cabe saya tidak melakukan. Saya tidak pernah melihat suami saya menyiksa korban. Saya juga tak tahu apa-apa terkait luka yang ada ditubuh korban," kata Ledya saat dipersidangan.

Sedangkan terkait permasalahan gaji sambung Ledya, sudah ada upaya untuk membayar pada korban dan etikad untuk bertemu korban dan melakukan perdamaian. Namun, saat itu korban Yesi memilih untuk pergi dari rumahnya dan melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.

Sementara itu  selaku penasehat hukum kedua  terdakwa, Irvan Yudha Oktara mengatakan terhadap kasus ini kliennya tidak sepenuhnya melakukan perbuatan yang seperti dituduhkan. Seperti penyiraman dengan air panas, terdakwa Ledya melakukan penyiraman dengan air biasa. Hal itu dilakukan terdakwa semata-mata untuk membangunkan korban.

"Pada prinsipnya dari beberapa keterangan terdakwa yang diuraikan dalam surat dakwaan itu diakui," ungkap Irvan.

Lebih lanjut, untuk terdakwa Beni ia mengakui telah memukul korban lantaran kesal baju miliknya rusak saat di setrika  oleh korban Yesi.

Dari peristiwa itu, kedua terdakwa mengakui hanya melakukan dua perbuatan pada korban, itupun dipicu akan ketidak cocokan kinerja korban terhadap kedua terdakwa.

"Hanya dua peristiwa itu yang diakui klien kami, memang tidak semua didalam dakwaan diakui oleh klien kami," tutup Irvan Yudha Oktara.(TRI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: