Istri Oknum Polri Aniaya ART Ajukan Penangguhan Penahanan, Anaknya Masih Balita

Istri Oknum Polri Aniaya ART Ajukan Penangguhan Penahanan, Anaknya Masih Balita

Kedua terdakwa saat dilakukan penahanan oleh pihak kejaksaan-(foto: tri yulianti/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Oknum Polri beserta istrinya yang melakukan tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pada Yesi Aprilia (20) yang merupakan Asisten Rumah Tangganya ini mengajukan penangguhan penahanan ke Pengadilan Negeri Bengkulu. Kamis (15/9/2022).

Penangguhan penahanan tersebut disampaikan terdakwa Lidia melalui penasehat hukumnya Irvan Yuda Oktara saat sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu. 

Disampaikan Irvan, penangguhan yang diajukan tersebut lantaran terdakwa Lidi masih memiliki anak yang masih balita.

Sehingga pengasuhan terhadap anaknya tersebut sangat berdampak apabila tidak diasuh secara langsung oleh ibu kandungnya.

BACA JUGA:Jalani Sidang Perdana, Oknum Polisi dan Istri yang Aniaya ART Terancam 10 Tahun Penjara

"Karena suami istri dan masih mengasuh dua orang anak dan satu diantaranya balita. 

Sehingga membutuhkan pengasuhan secara langsung dari ibunya. Itu yang menjadi salah satu pertimbangan kenapa kami ajukan penangguhan penahanan terhadap terdakwa," kata Irvan pada bengkuluekspress.com usai sidang pembacaan dakwaan.

Sementara itu, terhadap terdakwa Beni Ardiansyah tidak mengajukan penangguhan tahanan. Bahkan terdakwa Beni telah menjalani penahanan oleh pihak kepolisian pasca ditetapkan sebagai tersangka pada Juni lalu.

Kemudian menjadi tahanan jaksa sejak berkas perkara dilimpahkan ke JPU Kejari Bengkulu, dan saat ini tengah ditahan di rutan Malabero Bengkulu.

"Untuk terdakwa Lidia kita ajukan dulu hak penangguhan tahanannya, sedangkan kalau terdakwa Beni sudah di Rutan," ungkapnya.

Sebelumnya, terdakwa Lidia juga telah mengajukan penangguhan penahanan oleh pihak kepolisian pasca ditetapkan tersangka beberapa waktu lalu.

Hal itu pun disetujui oleh pihak kepolisian dengan alasan kemusiaan lantaran terdakwa Lidia tengah mengandung. Namun, berjalannya waktu terdakwa Lidia kembali ditahan pasca dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Bengkulu.

Diketahui, terdakwa Beni dan Lidia dilaporkan oleh ARTnya sendiri lantaran telah melakukan tindakan KDRT yang menyebabkan korban mengalami luka sekujur tubuhnya.

Laporan yang dilayangkan Yesi pun ditindak lanjuti oleh pihak kepolisian hingga akhirnya keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Juni 2022 lalu. (TRI)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: