Jalani Sidang Perdana, Oknum Polisi dan Istri yang Aniaya ART Terancam 10 Tahun Penjara

Jalani Sidang Perdana, Oknum Polisi dan Istri yang Aniaya ART Terancam 10 Tahun Penjara

Oknum Polisi dan istri aniaya ART jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bengkulu-(foto: tri yulianti/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Terdakwa Beni Ardiansyah dan istrinya Lidia, Kamis (15/9/2022) menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri BENGKULU terkait kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami oleh Asisten Rumah Tangganya Yesi Aplia (20).

Sidang perdana ini diikuti oleh kedua terdakwa secara virtual dengan agenda pembacaan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkulu, Junita Triana.

Disampaikan Junita Triana, dalam dakwaan yang dibacakan tersebut, terdakwa Beni dan istrinya yang merupakan anggota kepolisian dan ASN ini melakukan tindakan KDRT pada saksi korban Yesi Aprilia  terhitung sejak bulan Januari sampai dengan Juni 2022.

Kedua terdakwa ini melakukan kekerasan terhadap saksi korban dengan berbagai cara. Mulai dari memukul, menampar, hingga mencekik saksi korban.

BACA JUGA:Kerjakan Proyek Pemerintah, Tukang Harus Punya Sertifikat Kompetensi

Tindakan tersebut dilakukan kedua terdakwa dengan alasan bahwa pekerjaan yang dilakukan oleh saksi korban tidak sesuai dan atau pekerjaan yang diperintahkan tidak dikerjakan.

Tak hanya itu, selama bekerja sejak bulan Januari hingga Juni 2022, saksi korban tidak menerima upah dari pekerjaannya sebesar Rp. 1 juta per bulannya.

"Hari pembacaan dakwaan terhadap kedua tersangka yang terlibat kasus KDRT pada ART nya sendiri," kata Junita Triana, pada Bengkulu ekspress.com

Sementara itu dalam sidang perdana ini pula, kedua terdakwa telah menunjuk dua penasehat hukum guna melakukan pendampingan selama proses sidang berjalan.

Salah satu penasehat hukum terdakwa yakni Irvan Yuda Oktara mengungkapkan, sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini secara prinsip pihaknya tidak mengajukan eksepsi atau keberatan akan dakwaan yang dibacakan tersebut.

Selanjutnya, dalam persidangan yang akan digelar pada Rabu mendatang (21/9/2022) pihaknya akan mendatangkan sejumlah saksi. 

Sejauh ini  sambung Irvan, pihaknya akan mengikuti alur daripada jalannya persidangan. Mulai dari kesesuaian alat bukti serta keterangan-keterangan pihak lainnya.

"Sejauh ini untuk saksi masih kita persiapkan dan masih kita lakukan koordinasi. Namun untuk jumlah belum kita pastikan," tutup Irvan Yuda Oktara.

Diketahui, dalam pembacaan yang dilakukan oleh JPU, kedua terdakwa didakwa dengan pasal 44 pasal 2 undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT Jo pasal 64 ayat 1 KHUP tentang perbuatan berlanjut dengan ancaman hukuman pidana selama 10 tahun penjara. (TRI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: