Manipulasi Data Penerima, Ratusan Gas Melon di Pangkalan Diamankan Polda Bengkulu

Manipulasi Data Penerima,  Ratusan Gas Melon di Pangkalan Diamankan Polda Bengkulu

Barang bukti gas elpiji 3 kg yang diamankan Subdit Indagsi Reskrimsus Polda Bengkulu-(foto: tri/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Subdit Industri Perdagangan dan Investasi (Indagsi) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu berhasil mengungkap penyalahgunaan data penerima gas elpiji 3 kilogram (kg) di provinsi Bengkulu, pada 1 September 2022.

Dugaan tindak pidana pelaku usaha yang melakukan manipulasi data  atau informasi terkait persediaan barang kebutuhan pokok  berupa 3 kg tersebut dilakukan di Desa Serambi Gunung dan Desak Masmambang, Talo, Kabupaten Seluma.

Dari pengungkapan itu, pihak Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu berhasil mengamankan 1 orang berinsial DA yang saat ini masih dimintai keterangan oleh penyidik.

Wakil Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu, AKBP Andi Arisandi mengatakan, perbuatan DA telah melanggar 108 undang-undang republik Indonesia nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan.

BACA JUGA:Belasan Tabung Gas Melon di Tempat Usaha Laundry Diamankan 

Ia menambahkan,  dalam hal ini DA yang diamankan subdit indagsi merupakan pemilik pangkalan gas elpiji 3 kg bersubsidi. 

"Tabung gas 3 kg ini ada yang berhak menerimanya dan itu sudah ada nama-namanya. Namun oleh  tersangka data tersebut dimanipulasi," kata AKBP Andi Arisandi. 

Dari pengungkapan kasus manipulasi data penerima gas elpiji 3 kg, Polda Bengkulu telah menyita sebanyak 123 tabung gas elpiji 3 kg. Dari ratusan tabung tersebut, 116 diantaranya merupakan tabung  yang berisi gas elpiji. Sedangkan 7 tabung lainnya kosong atau tidak berisi gas.

Tabung gas ini diamankan dari tangan tersangka  saat  ia akan mengantarkan gas-gas tersebut ke warung-warung untuk dijual dengan menggunakan kendaraan dua unit roda empat miliknya.

BACA JUGA:Disperindag dan Agen Sidak, Gas Melon 3 kg Aman

"Seharusnya pangakalan melakukan pendistribusian pada masyarakat yang berhak menerimanya. Karena gas elpiji 3 kg ini subsidi dan ada yang negara disini,"sambungnya.

Sementara itu, Wadir Reskrimsus ini juga menyebutkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan kasus ke enam yang berhasil diungkapnya. 

Dengan pengungkapan yang kesekian kali ini, ia berharap agar para pemilik pangkalan dapat mendistribusikan gas-gas tersebut sebagai mana mestinya dan tidak melakukan perbuatan yang melawan hukum.

Sehingga pengawasan terkait ketersedian barang atau kebutuhan bagi masyarakat menjadi penting. Hal itu dilakukan agar tidak terjadinya kelangkaan diwilayah Bengkulu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: