21 Ribu Kendaraan di Bengkulu Bayar Pajak, Pemutihan Berakhir November 2022

21 Ribu Kendaraan di Bengkulu Bayar Pajak, Pemutihan Berakhir November 2022

Samsat Kota Bengkulu dipadati masyarakat untuk pembayaran wajib pajak-(foto: tri yulianti/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Puluhan ribu kendaraan di BENGKULU telah melakukan program pemutihan wajib pajak yang dilakukan Pemerintah Provinsi BENGKULU bersama Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda BENGKULU di Samsat Kota BENGKULU, sejak bulan Agustus 2022.

Dikatakan Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Bengkulu,  AKP Kadek Suwantoro tercatat 21.792 unit kendaraan yang melakukan wajib pajak, baik roda dua maupun roda empat.

“Terkait pemutihan pajak sudah 20 ribu lebih wajib pajak yang hadir di Samsat Kota Bengkulu dan 53 % diantaranya yang memanfaatkan program pemutihan pajak,” kata AKP Kadek, Rabu 31 Agustus 2022.

Dari puluhan ribu wajib pajak tersebut, sebesar Rp. 25.845.060.500 telah diterima pihaknya dari pembayaran wajib pajak kendaraan baik roda dua maupun roda empat. Meliputi penyetoran PKB, tunggakan dan denda. 

BACA JUGA:Pemutihan Bebas Denda Pajak dan Balik Nama di Provinsi Bengkulu, Berikut Juknisnya

Rekapitulasi penerimaan dan penyetoran PKB tunggakan, denda, bulan Agustus per tanggal 27 Agustus 2022 itu dilakukan dibeberapa unit mulai dari Samsat Induk, Samsat Keliling, Signal, Samsat Corner, Samsat Virtu dan Samsat Drive Thru.

“Sudah Rp.25 miliar dan itu akan terus bertambah sampai dengan program pemutihan berakhir di bulan November mendatang,” ungkapnya.

Sementara itu, AKP Kadek mengungkapkan dengan berjalannya program pemutihan pajak kendaraan yang dimulai bulan Agustus dan berakhir di bulan November 2022 ini diharapkan dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat.

Pasalnya setelah program pemutihan pajak ini berakhir, pihaknya akan melakukan penghapusan data kendaraan bagi kendaraan yang menunggak pembayaran pajak selama dua tahun.

Tak hanya itu dengan dihapusnya data kendaraan tersebut, masyarakat tidak dapat menggunakan kendaraan untuk melintas di jalan raya.

“Kita menghimbau agar masyarakat yang belum melakukan pembayaran pajak untuk dapat melakukan pemanfaat program pemutihan pajak ini. Jika tidak melakukan pembayaran pajak bermotor selama dua tahun setelah masa berlaku STNK yang lima tahun itu habis , kita akan melakukan penghapusan data kendaraan. Sehingga data kendaraan tersebut tidak dapat didaftarkan kembali atau tidak bisa digunakan dijalanan,” tutup AKP Kadek Suwantoro. (TRI)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: