Bangunan Berdampak Terhadap Lalu Lintas, Kini Mulai Dibahas DPRD Kota

Bangunan Berdampak Terhadap Lalu Lintas, Kini Mulai Dibahas DPRD Kota

Ketua Bapemperda DPRD Kota Bengkulu Solihin Adnan didampingi Wakil Ketua Bapemperda Reni Heryanti saat melakukan pembahasan awal raperda Adndalalin bersama jajaran Pemkot Bengkulu beberapa waktu lalu.-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bengkulu mulai melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah analisis dampak lalu lintas (Andalalin).

Propemperda tahun 2017 ini akan dibentuk menjadi sebuah perda karena saat ini andalalin sudah termasuk menjadi salah satu syarat pendirian bangunan di sistem OSS. Pembentukan raperda andalalin ini sebagai landasan hukum bagi pemerintah dalam mengatur ulang dampak lalu lintas yang ditimbulkan dari sebuah bangunan.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Bengkulu, Solihin Adnan menjelaskan, saat ini pihaknya sudah melakukan koordinasi bersama Dinas Perhubungan Kota Bengkulu yang merupakan leading sector terkait hal tersebut.

BACA JUGA:Dikepung Warga, Pelaku Curanmor Kabur Naik Perahu Nelayan

Pada pembahasan tahan awal yang dilakukan beberapa waktu lalu, Solihin meminta Dishub melengkapi sistematika yang belum komprehensif mengatur andalalin.

"Selain menjamin kepastian hukum, andalalin ini  bagi kami DPRD berorientasi kepada kenyamanan dan keselamatan masyarakat kota Bengkulu dalam berlalu lintas. Dan karena ini sudah menjadi persyaratan dalam melengkapi perizinan disistem OSS, maka ini menjadi penting. Jangan sampai ini menjadi penghambat masyarakat dalam usahanya mendirikan bangunan dan sebagainya," jelas Solihin, Kamis (04/08).

Sementara itu, Dinas Perhubungan Kota Bengkulu meminta waktu dua minggu untuk merevisi sistematika kajian andalalin. Kajian Andalalin juga harus menggunakan tim ahli yang memahami teknis lalu lintas. Andalalin merupakan bagian dari persyaratan sebuah perizinan atau dapat diperjelas bahwa pengeluaran Izin Mendirikan Bangunan (IMB) belum bisa dikeluarkan tanpa adanya Dokumen Andalalin.

BACA JUGA:Pengunjung Festival Muharram di Pantai Panjang Jadi Korban Copet, Kerugian Rp 17 Juta

Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas, serta Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 75 Tahun 2015 mengamanahkan bahwa setiap rencana pengembangan atau pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan, wajib dilakukan andalalin. (Imn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: