Fraksi DPRD Setujui 7 Raperda Kota Bengkulu Dibahas Lebih Lanjut

Fraksi PAN Perjuangan, Desy-(ist)-
BENGKULUEKSPRESS.COM – Rapat paripurna pembahasan 7 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bengkulu telah dilanjutkan pada Senin (30/6/2025).
Rapat yang dipimpin oleh Waka I DPRD Rahmad Widodo dan dihadiri oleh Sekda Kota Bengkulu Tony Elfian ini menghasilkan kesepakatan penting, seluruh Fraksi DPRD Kota Bengkulu menyetujui agar tujuh raperda tersebut dibahas lebih lanjut antara legislatif dan eksekutif.
Perwakilan Fraksi PAN Perjuangan, Desy, menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh atas tujuh raperda yang telah disampaikan.
“Setelah membaca dan mencermati penyampaian nota penjelasan Walikota Bengkulu, kami apresiasi setinggi-tingginya kepada walikota dan jajaran yang telah menyampaikan nota penjelasan Walikota Bengkulu dalam rangka penyampaian tujuh raperda Kota Bengkulu yang telah dibacakan oleh Wakil Walikota pada paripurna sebelumnya,” ujar Desy.
BACA JUGA:Wagub Bengkulu Tinjau Pengerukan Alur Pulau Baai, Minta Penambahan Ekskavator untuk Percepatan
BACA JUGA:BPS Bengkulu Temui Gubernur, Bahas Data Strategis dan Target Pertumbuhan Ekonomi Bengkulu
Ia melanjutkan, Fraksi PAN Perjuangan juga sangat mendukung program 100 hari kerja dan program "Bengkulu BISA" yang sedang dilakukan saat ini, sehingga sesuai dengan visi dan misi Walikota dan Wakil Walikota. "Kami mengharapkan agar dalam pembahasan tujuh raperda yang akan dibahas antara eksekutif dan legislatif harus memenuhi asas tertib administrasi, transparansi, akuntabilitas, dan konsistensi,” harap Desy.
Plt Sekda Kota Bengkulu Tony Elfian menyambut baik persetujuan ini dan masukan dari setiap Fraksi. "Setelah ini kita langsung menyiapkan jawaban. Terkait masukan dari fraksi, terima kasih, ada beberapa fraksi menyampaikan beberapa saran seperti percepatan pembangunan Pasar Panorama, penertiban pasar dan lainnya,” ujar Tony.
Daftar 7 Raperda yang Akan Dibahas:
- Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bengkulu Tahun 2025-2029
- Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2008 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dalam wilayah Kota Bengkulu
- Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
- Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bengkulu kepada PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Fadhilah Kota Bengkulu
- Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bengkulu kepada PT. Bank Bengkulu
- Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bengkulu kepada Perumda Tirta Hidayah
- Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: