Pemerintah Pusat Gelontorkan BPUM untuk Pelaku Usaha Mikro di Mukomuko

Pemerintah Pusat Gelontorkan BPUM untuk Pelaku Usaha Mikro di Mukomuko

MUKOMUKO, bengkuluekspress.com– Kabar baik bagi masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro di Kabupaten Mukomuko. Pasalnya pemerintah pusat tahun 2021 ini, akan menggelontorkan bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) sebesar Rp 1,2 juta per pelaku usaha. Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Mukomuko, H Herlian MSi menjelaskan, pelaku usaha mikro diminta segera menyampaikan permohonan ke OPD tersebut yang dibuka mulai 1 April hingga 23 April 2021 mendatang. ”Silakan pelaku usaha mikro mendaftar, dan ini merupakan tahap pertama untuk tahun 2021. Ketentuannya yang mengajukan belum pernah mendapatkan bantuan serupa ditahun 2020 dan belum pernah diajukan untuk menerima BPUM tahun 2020 lalu,” jelasnya.

Bagi warga yang ragu, apakah namanya sudah diusulkan ditahun lalu atau belum bisa langsung menanyakan ke dinas. Pada surat yang dilayangkan ke camat, lurah dan kepala desa, sudah diinformasikan pula kontak yang bisa dihubungi. “Silakan cek langsung ke dinas, baik itu yang diusulkan melalui pegadaian, koperasi, BRI maupun melalui Disperindagkop dan UKM Mukomuko. Karena cukup banyak tahun lalu yang berhak dan diusulkan,” bebernya. Untuk BPUM tahun ini, lanjut Herlian, pihaknya sudah melayangkan surat ditujukan ke seluruh camat, lurah dan kepala desa se-Kabupaten Mukomuko. Untuk menyampaikan informasi tersebut ke warganya dan membantu warganya, agar berpeluang mendapatkan BPUM. Termasuk persyaratan yang harus dilengkapi diantaranya pelaku usaha melampirkan fotokopi KTP elektronik, fotokopi kartu keluarga dan fotokopi izin usaha atau surat keterangan usaha dari kepala desa atau lurah setempat. “Berapa kuota untuk Kabupaten Mukomuko , belum ada informasi lebih lanjut. Yang jelasnya, tahun ini pemerintah pusat kembali menggelontorkan BPUM untuk pelaku usaha di Kabupaten Mukomuko,” ungkapnya. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: