Walikota Bengkulu Putuskan Tutup Toko Modern Tak Berizin

Walikota Bengkulu Putuskan Tutup Toko Modern Tak Berizin

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Walikota Bengkulu Helmi Hasan akhirnya mengambil keputusan tegas terkait status toko modern tak berizin yang berkembang pesat di Kota Bengkulu. Melalui konferensi pers yang disampaikan Wakil Walikota Dedy Wahyudi didampingi Sekda dan Ketua Komisi I DPRD Kota Bengkulu, Walikota meminta menutup toko tersebut hingga selesai mengurus perizinan lengkap dan persyaratan lainnya. \"Terkait pemberitaan toko modern tak berizin, ini menjadi perhatian dari Forkopimda. Kami baru saja menggelar rapat bersama walikota, bapak Dandim, ibu Kajari, ketua komisi I DPRD kota, Sekda dan unsur lain. Soal toko tak berizin ini, kami setelah mencermati dan mempelajari laporan dari dinas teknis dan hasil sidak dari DPR, maka Pemerintah Kota Bengkulu membuat keputusan agar menutup sementara waktu toko modern ini sampai selesainya perizinannya,\" sampai Wawali, Jumat (17/03). Ia mengatakan, Pemkot Bengkulu sangat terbuka terhadap investasi dan sangat melindungi para investor. Namun terkait regulasi dan aturan main juga harus di patuhi oleh seluruh warga penduduk Indonesia tanpa terkecuali. \"Oleh karena itu kepada manajemen toko tersebut kami beri kesempatan untuk melengkapi perizinan agar memberikan ketaatan azas dalam berusaha khususnya di Kota Bengkulu. Dan kami juga tetap melindungi para pekerja. Oleh karena itu, nanti Dinas Tenaga Kerja juga kami minta untuk mendata. Ada berapa banyak tenaga kerja tersebut dan sejauh mana jaminan tenaga kerja. Informasi yang didapat di lapangan termasuk juga hasil sidak dari DPR bahwa tenaga kerja yang bekerja di sana sangat lemah posisinya,\" jelas Dedy. Pemkot Bengkulu meminta kepada toko modern tersebut untuk betul-betul melindungi para pekerja di sekitar 80 gerai toko tersebut. Namun berdasar informasi saat ini, beberapa gerai sedang proses kepengurusan perizinan. Selain itu toko modern tersebut juga harus mematuhi peraturan yang mengharuskan menjual minimal 20 persen produk UMKM lokal. Sebelum melengkapi hal itu semua, pihak Satpol PP diminta langsung mengeksekusi perintah langsung dari pemerintah. (Imn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: