Polda Diminta Segera Tetapkan Tsk Dugaan Penambangan Ilegal di Benteng
BENTENG,bengkuluekspress.com - Managemen PT Bara Mega Quantum (BMQ) versi Dinmar meminta agar Polda Bengkulu mengusut tuntas penyelidikan kasus dugaan penambangan batu bara secara ilegal. Legal Coorporate PT BMQ versi Dinmar, Pahala Shetya Lumbanbatu SH mengungkapkan, bahwa tak ada BMQ versi lain, selain Direktur Utamanya (Dirut), Dinmar. Mempedomani surat izin usaha pertambangan (SIUP) operasi produksi (OP) yang dimiliki, aktivitas pertambangan PT BMQ hanya bisa dilakukan selama 10 tahun. SIUP telah berakhir 1 Desember 2020 lalu. Sembari mengurus perpanjangan SIUP, Pahala mengatakan, aktivitas produksi batu bara dihentikan sementara. Sebab itulah, siapapun yang melakukan penambangan dan mengatasnamakan PT BMQ, hal tersebut merupakan tindakan ilegal. \"Siapapun yang membawa nama PT BMQ hendaknya diperhatikan dengan baik. Mereka itu ilegal (versi Nurul,red). IUP yang mereka bawa itu adalah palsu. Tak ada IUP selama 20 tahun di Bengkulu Tengah. Saya tegaskan, tak ada BMQ lain, selain Direktur Utamanya pak Dinmar,\" terang Pahala.
Menyikapi apa yang dilakukan oleh Polda Bengkulu yang telah melakukan penyegelan terhadap alat berat di lokasi tambang yang mengklaim sebagai PT BMQ versi Nurul, Pahala memberikan apresiasi setinggi-tingginya. Pahala berharap agar penyidik Polda segara melakukan penelusuran terhadap pihak-pihak lain yang terlibat. Baik itu pihak swasta ataupun pejabat di Provinsi Bengkulu. \"Saat ini, kami sedang dalam proses mengurus perpanjangan SIP dan kawasan tambang ditetapkan sebagai status kosong. Akan tetapi, kenapa ada pihak yang melakukan penambangan dan perambahan hutan. Ini merugikan negara dan merugikan kami. Mereka yang terlibat harus jadi tersangka (Tsk) agar dapat mempertanggungjawabkan apa yang sudah dilakukan,\" pungkas Pahala.(135)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: