Kooperatif, Bank Bengkulu Beri Penjelasan Terkait Pemeriksaan oleh Kejati

Kooperatif, Bank Bengkulu Beri Penjelasan Terkait Pemeriksaan oleh Kejati

BENGKULU, BE- Sehubungan dengan beredarnya informasi dan pemberitaan mengenai pemeriksaan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Bengkulu terhadap Bank Bengkulu tentang kebijakan pemberian kontra prestasi kepada mitra kerja terhadap kredit yang diberikan kepada ASN. Maka Bank Bengkulu menginformasikan perkembangan dan performanya dengan menggelar konferensi pers yang dihadiri oleh seluruh rekan-rekan media dan dijelaskan oleh Direksi serta Manajemen Bank Bengkulu di Aula Lantai 7 Kantor Pusat Bank Bengkulu, Jum’at (5/2) Kemarin. Direktur Utama (Dirut) Bank Bengkulu, H Agusalim SE ME membenarkan jika Kejaksaan Tinggi Bengkulu saat ini benar sedang melakukan penyelidikan untuk meminta keterangan kepada Bank Bengkulu atas kebijakan pemberian kontra prestasi (insentif/member get member/PKS dengan mitra) kepada mitra kerja Bank Bengkulu terhadap kredit yang diberikan kepada ASN. Dalam rangka mendukung proses pemeriksaan tersebut, Bank Bengkulu bersikap kooperatif dalam memberikan informasi secara transparan kepada penyidik. Namun, Bank Bengkulu tidak dapat memberikan informasi secara detail perihal pemeriksaan Kejaksaan Tinggi Bengkulu tersebut. \"Jika memerlukan informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Kejaksaan Tinggi Bengkulu,\" kata Agusalim. Agusalim mengungkapkan bahwa berita negatif yang beredar tidaklah benar. \"Dapat kami jelaskan bahwa kebijakan program kontra prestasi atas kredit yang diberikan kepada ASN ini adalah merupakan kebijakan Bank Bengkulu dengan menggunakan biaya marketing semata untuk mendukung bisnis Bank dan program tersebut telah dilaksanakan sejak tahun 2007 yang mana program ini biasa dilakukan perbankan pada umumnya untuk mendukung bisnis,\" katanya. Ia juga menjelaskan bahwa program ini telah diberhentikan sejak 4 September 2019 setelah KPK melakukan sosialisasi perihal pencegahan korupsi, gratifikasi dan collection fee yang dilaksanakan di Jakarta pada 29 agustus 2019 kepada seluruh Direksi Perbankan, Kepala Daerah dan Bagian Keuangan di masing-masing Provinsi, karena KPK meminta kepada seluruh Bank untuk memberhentikan program seperti ini. Dipenutup, Agusalim mengucapkan terima kasih atas support yang diberikan kepada Bank Bengkulu. \"Semoga niat baik kita semua dalam mendukung pembangunan Provinsi Bengkulu,\" katanya. (Cik13/rls)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: