Di Seluma, Tetap Resepsi Ditengah Pandemi

Di Seluma, Tetap Resepsi Ditengah Pandemi

TAIS, bengkuluekspress.com  - Sekalipun sudah diterbitkannya Surat Edaran nomor 550/395/SE/B.2/2020, tentang penghentian sementara kegiatan yang menimbulkan keramaian atau kerumunan massa, ternyata masih ada warga yang menggelar kegiatan resepsi pernikahan.

\"SE tentang larangan melaksanakan acara yang sifatnya mengumpulkan massa atau kerumunan (sudah diterbitkan), tapi resepsi pernikahan jalan terus. Kami juga telah melarang warga untuk mengadakan resepsi pernikahan, warga sudah mengerti. Tapi desa lain ini lanjut terus pesta ini, nanti kata warga kami, apa bedanya, mengapa hanya di desa kita yang dilarang?,\" tegas Gonnadi, Kepala Desa Sukamaju Kecamatan Air Periukan Kabupaten Seluma kepada wartawan.

Gonnadi meminta agar Satgas Covid-19 dapat melakukan tindakan tegas, agar pelarangan pelaksanaan resepsi pernikahan ini bisa diberlakukan. Ia meminta agar peraturan yang sudah diterbitkan dapat dijalankan dengan sebagaimana mestinya. Jangan warga dan masyarakat saja yang ditertibkan, namun pejabat dan dewan juga harus.

\"Tegakkan peraturan, jangan tebang pilih, contohnya mengadakan keramaian resepsi pernikan, sunatan, konser musik, dan lain-lain yang sifatnya mengadakan kerumunan. Kalau aturan dilarang, ya harusnya semua dilarang, jangan ada pertimbangan, di daerah ini boleh karena gak ada yang terpapar Covid-19. Orang yang datang ke acara contohnya resepsi pernikahan, bisa saja yang datang ada yang dari zona merah, biasanya kalau kita mengundang itu bukan hanya orang dari daerah kita saja, contoh desa, kita pasti akan mengundang orang luar desa kita, mungkin luar kecamatan kita, dan mungkin mengundang orang luar Kabupaten bahkan luar provinsi. Apakah kita bisa menjamin bahwa yang datang di acara itu, org yang sehat semua, bebas dari Covid 19, tentu tidak kan,\" tegasnya

Gonnadi juga mengatakan agar Surat Edaran tersebut tidak hanya menjadi surat cinta saja, dan Satgas Covid-19 tidak tebang pilih dalam menegakkan aturan.

\"Menurut saya kalau memang di larang mengadakan yang sifatnya kerumunan ya sudah tegakkan aturan oleh aparat sipil negara. Jangan sampai peraturan yang ada hanya akan menjadi surat cinta yang entah diterima atau tidak, yang entah dibalas atau tidak, entah jadi perhatian atau tidak,\" jelasnya. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: