KPU Bengkulu Utara Nyatakan Kelengkapan Persyaratan Bapaslon Mian-Arie Belum Memenuhi Syarat
ARGA MAKMUR, bengkuluekspress.com - Setelah menutup perpanjangan pendaftaran bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Utara (BU). Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan verifikasi syarat bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten BU. Dimana dari hasil verifikasi tersebut, diketahui bahwa di Kabupaten BU hanya memilki satu bapaslon, yakni Ir H Mian dan Arie Septia Adinata SE MAP. Namun pihak KPU menyatakan syarat Bapaslon Mian-Arie tersebut belum memenuhi syarat. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Plt Ketua KPU BU, Suwarto SH dalam pemberitahuan hasil verifikasi syarat bapaslon Bupati dan Wakil Bupati, Jumat (18/9) di gedung aula KPU BU. \"Ya, dari hasil penelitian kelengkapan dokumen persyaratan calon tersebut, belum memenuhi syarat,\" kata Suwarto.
Suwarto menambahkan, bahwa terkait dengan belumnya memenuhi syarat bapaslon Mian-arie, seperti legalisir ijazah SMA dan nama pada bapaslon Wakil Bupati Arie Septia Adinata. Sebab legalisir pada ijazah SMA yang dimiliki Arie Septia Adinata dari yayasan dan seharusnya legalisir harus dari Dinas Pendidikan. Kemudian dengan nama di KTP tertulis Arie Septia Adinata, namun di ijazah tertulis Arie Septi Adinata, sehingga harus diperbaiki. \"Ada dua yakni terkait legalisir ijazah SMA dan nama,\" ujarnya.
Maka dari itu, Suwarto menuturkan, bahwa bapaslon tersebut harus memeprbaiki dokumen persyaratan calon tersebut sesuai dengan SK KPU nomor 242 tahun 2020 selama 3 hari mulai tanggal 18 hingga 20 September 2020. \"Kita akan menunggu 3 hari kedepan untuk perbaikan kelengkapan dokumen persyaratan bapaslon tersebut,\" tukasnya.(127)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: