Kades dan Perangkat Wajib Terdaftar Peserta JKN-KIS

Kades dan Perangkat Wajib Terdaftar Peserta JKN-KIS

\"\"BINTUHAN, bengkuluekspress.com - Guna mewujudkan target program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) khususnya pada Kepala Desa (Kades) dan perangkat desa, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Bengkulu bekerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kaur menggelar sosialisasi kepada para Kades dan perangkat desa Kabupaten Kaur di gedung Business Deveplopment Centre (BDC) Pondok Pusaka, Kamis (17/9).

“Sosialisasi ini kita lakukan untuk mengajak seluruh Kades dan perangkatnya agar terdaftar di peserta JKN-KIS, karena untuk Kades dan perangkat desa di Kaur ini belum ada yang terdaftar,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu dr. Adian Fitria, AAAK, Kamis (17/9).

Dikatakannya, melalui sosalisadi ini berharap pada tahun 2021 mendatang semua Kades dan perangkat desa beserta dengan anggota keluarganya sudah terdaftar ke dalam program JKN KIS. Dimana sesuai Permendag Nomor 119 Tahun 2019 adalah kewajiban Pemerintah Daerah untuk mendaftarkan Kades dan perangkat desa sebagai peserta JKN-KIS.

“Kami harapkan Kades dan perangkat desa bisa yang belum menjadi peserta JKN-KIS, bisa segera didaftarkan untuk memenuhi kewajiban yang diamanahkan regulasi. Sosialisasi ini kami sampaikan sejelas mungkin agar Kades dan perangkat desa paham dan tidak bingung terutama tentang aturan batas paling rendah gaji atau upah per bulan. Untuk pembayaran BPS Kades dan perangkat ini kita lakukan secara kolektif dan bekerjasama dengan PMD,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala PMD Kaur H Asmawi S Ag MH yang hadir dalam acara tersebut menyampaikan, dukungannya atas penyelenggaraan kepesertaan bagi Kades dan perangkat desa. Menurutnya, dengan didaftarkannya Kades dan perangkat desa ke dalam kepesertaan JKN-KIS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku akan membuat mereka tenang dalam menjalankan tugasnya di Desa.

“Ya nanti ditahun 2021 akan kita buatkan Perbubnya terkait dengan kewajiban Kades dan Perangkat ikut peserta JKN-KIS ini. Oleh karenanya Pemerintah Daerah mendukung pelaksanaan kepesertaan program JKN-KIS bagi Kades dan perangkat desa di Kabupaten Kaur dengan menganggarkan iuran JKN-KIS peraturan yang berlaku,\" tandasnya. (irul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: