Simpan Sabu, Warga Kaur Dibekuk Polisi

Simpan Sabu, Warga Kaur Dibekuk Polisi

KELAM TENGAH, bengkuluekspress.com - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Kaur Polda Bengkulu kembali berhasil memberantas penggunaan narkoba. Kali ini jajaran Sat Narkoba Polres Kaur yang dipimpin Kasat Narkoba Iptu R Ginting bersama anggota berhasil meringkus seorang pemakai narkoba berinisial SA (39), warga Desa Suka rami Kecamatan Kelam tengah Kabupaten Kaur, Selasa (15/9) tengah malam. Serjana muda itu dibekuk polisi bersama dengan barang bukti berupa satu paket yang diduga sabu.

“Tersangka kita amankan kemarin malam dikediamannya, karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu. Saat ini tersangka bersama barang bukti narkoba sudah kita amankan di Polres,” kata Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP Puji Prayitno SIK MH melalui Kasat Narkoba Iptu R Ginting S H, Selasa (15/9).

Dikatakan Kasat, tersangka SA yang merupakan asal kecamatan itu bekerja sebagai wiswasta diamankan sekitar pukul 22.30 WIB. Penangkapan pelaku bermula dari Sat Narkoba Polres Kaur mendapati informasi bahwa ada seseorang yang diduga kuat menjadi pengguna narkoba di wilayah hukum Polres Kaur. Setelah mendapatkan informasi tersebut Kasat Narkoba Iptu R. Ginting SH M SI dan team opsnal Res Narkoba polres Kaur dibawah pimpinan KBO Narkoba Aipda Widianto beserta Kanit Iidik Briptu Iklal Oktrebi melakukan penyelidikan dan akhirnya mengamankan pelaku yang sedang berada dikediamannya.

Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku, team menemukan barang bukti berupa satu paket diduga Narkotika jenis sabu-sabu dibungkus dengan dalam plastik bening dan diselipkan pada bungkus rokok Sampoerna. Polisi juga mengamankan satu paket alat hisap sabu yakni bong. Mendapati hal itu selanjutnya tim mengamankan pelaku, bersama barang bukti ke Mapolres Kaur untuk proses hukum selanjutnya.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui jika barang haram itu miliknya, dan untuk pelaku ini sebagai pemakai, dan untuk keterlibatan pelaku lain dan asal usul sabu masih kita telusuri,” jelasnya.

Akibat perbuatannya itu, SA diduga sebagai pemakai dan menyimpan atau memiliki barang haram tersebut dapat dijerat dengan pasal 112 UU 35 Tahun 200. Dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun penjara. (irul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: