KSPI Bengkulu Usulkan Upah Minimum Naik 8 Persen

KSPI Bengkulu Usulkan Upah Minimum Naik 8 Persen

\"\" BENGKULU, BE - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Provinsi Bengkulu meminta kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2021 sekurang-kurangnya sebesar 8 persen. Angka kenaikan ini setara dengan kenaikan upah minimum tiga tahun terakhir. \"Walaupun pertumbuhan ekonomi mengalami kontraksi minus, tetapi daya beli masyarakat harus tetap dijaga. Dengan demikian, adanya inflansi harga barang tetap terjangkau dengan adanya kenaikan upah yang wajar,\" kata Ketua Dewan Perwakilan KSPI Bengkulu, Roslan Efendi, kemarin (6/9). Ia berkeyakinan, kenaikan upah minimum 8 persen bukan hanya relevan untuk menjaga daya beli namun juga menjadi upaya untuk melakukan recovery ekonomi akibat pandemi. \"Dalam situasi seperti sekarang ini, ekspor belum bisa diharapkan. Oleh karena itu, untuk recovery ekonomi yang harus dilakukan adalah meningkatkan konsumsi dengan cara meningkatkan kenaikan upah minimum tahun 2021,\" tegasnya. Ia membandingkan dengan apa yang terjadi pada tahun 1998, 1999, dan 2000. Sebagai contoh, di Bengkulu, upah minimum dari tahun 1998 ke 1999 tetap naik sekitar 10 persen. Padahal pertumbuhan ekonomi tahun 1998 minus 17,49 %. Begitu juga dengan upah minimum tahun 1999 ke 2000, upah minimum tetap naik sekitar 23,8 % sedangkan pertumbuhan ekonomi pada tahun 1999 minus 0,29 %. \"Jadi tidak ada alasan upah minimum tahun 2020 ke 2021 tidak ada kenaikan, karena pertumbuhan ekonomi sedang minus,\" tambahnya. Justru karena pada saat itu pemerintah tetap menaikkan upah meskipun pertumbuhan ekonomi sedang minus, akhirnya konsumsi tetap terjaga. \"Jadi bukan hal yang baru, ketika ekonomi minus, upah tetap dinaikkan,\" tegasnya. Untuk itu, KSPI Bengkulu akan berkoordinasi dengan seluruh Dewan Pengupahan di seluruh Indonesia untuk memperjuangkan kenaikan upah minimum 2021. Meski begitu, jika memang ada perusahaan keberatan dengan kenaikan upah minimum dapat mengajukan penangguhan sebagaimana yang sudah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Itu pun harus ada persetujuan dengan serikat pekerja dan dibuktikan dengan laporan keuangan yang menyatakan benar-benar rugi. \"Intinya, KSPI berpendapat kondisi ini tidak bisa dipukul rata. Hanya karena pertumbuhan ekonomi minus, seluruh perusahaan kemudian tidak naik upah minimumnya,\" tutupnya.(999)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: