Penyusutan Nilai Aset Mobnas Harus Diganti

Penyusutan Nilai Aset Mobnas Harus Diganti

Edison: Kalau Semua Mengembalikan Mobnas, Saya Kembalikan Juga

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu menyoroti belum dikembalikannya mobil dinas (mobnas) yang dikuasai oleh mantan pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu. Sebab, dengan lamanya masa pengembalian kendaraan tersebut, menyebabkan penyusutan nilai aset kendaraan tersebut, sehingga menimbulkan kerugian negara.

Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Bengkulu, Iskandar Novianto mengatakan, Jika hal tersebut terjadi, maka konsekuensi mantan pimpinan dewan tersebut harus melakukan ganti rugi atas kerugian negara tersebut. “Kalau berbicara hak dan kewajiban, memang demikian,” tegas Iskandar kepada BE, kemarin (9/1).

Dijelaskannya, dalam sistem hitungan kerugian negara itu bisa dilihat dari sesuai aturan atau tidak dalam peruntukan. Jika tidak sesuai dengan aturan, maka dipastikan, kerugian negara akan terjadi. Apalagi jika sampai mobnas yang menjadi aset daerah itu, dipindah tangankan ataupun diperjual belikan. Maka bisa saja, masalah tersebut masuk dalam ranah pidana. “Kalau dijual, jelas sudah pidana itu,” ungkapnya.

Dari sudut padangan apapun, ditegaskan Iskandar mobnas yang masih digunakan oleh mantan pimpinan dewan yang tidak lagi menjabat itu jelas menyalahi aturan. Baik dari sisi kewajiban, maupun dari tujuan pengadaan saran dan prasaran barang atau aset daerah. “Dari sudut pandangan apapun, jelas itu salah,” tambah Iskandar.

Apalagi mantan pimpinan dewan itu tidak kembali duduk menjadi dewan provinsi, jelas wajib mengembalikan. Termasuk mantan pimpinan dewan yang tidak lagi menjabat pimpinan dewan juga wajib mengembalikan. Sebab, anggota dewan yang tidak mendapatkan mobnas, sudah memiliki tunjangan transportasi yang cukup besar. Mengingat pendapatan anggota dewan provinsi dalam satu bulan bisa sampai Rp 40 juta hingga Rp 45 juta.

Terdiri dari gaji sekitar Rp 3 juta, tunjangan perumahaan hingga 8 juta, tunjangan kendaraan Rp 8,5 juta, ada juga tunjangan komunikasi sekitar Rp 5 juta, tunjangan keluarga Rp 300 ribu, tunjangan anak dan istri, termasuk tunjangan lainnya. “Selesai menjabat, itu harus sesegera mungkin mengembalikan mobnas. Itu aset negara, aset daerah,” bebernya.

Harusnya, ditegaskan Iskandar, para wakil rakyat itu memberikan contoh yang baik kepada masyarakatnya. Jangan sampai masalah sepele itu membuat masalah besar. Bahkan masalah aset itu tidak perlu harus dilakukan audit. Karena jelas, jika aset tidak sesuai peruntukan maka negara akan dirugikan. “Masalah ini sudah sangat sederhana. Kalau yang sederhana ini saja sulit, maka susah kita. Apalagi mau bahas soal penyelenggaraan negara yang komplek. Itu kita sayangkan,” tutur Iskandar.

Sementara itu, mantan Wakil Ketua (Waka) I DPRD Provinsi Bengkulu, Edison Simbolon yang paling banyak belum mengembalikan mobnas yaitu 3 unit mobas, mengatakan, kalau semua mantan pimpinan dewan mengembalikan, maka dirinya akan ikut mengembalikan juga. “Yang jelas, kalau semua mengembalikan, saya kembalikan juga,” ungkap Edison yang saat ini sebagai anggota DPRD Provinsi.

Edison Simbolon yang diketahui masih menguasai tiga mobnas jenis Mitsubhisi Pajero Sport 2 5D nopol BD 6, Kijang Inova E STD nopol BD 1637 AY dan Toyota Rush S nopol BD 1610 CY itu, menerangkan, kalau mobnas itu masih ia pegang. Belum dikembalikannya, karena dirinya tidak akan lari dari DPRD. Sebab, dirinya masih menjabat sebagai wakil rakyat, yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Bengkulu itu. “Sayakan masih di sini (DPRD), nggak mungkin saya lari kan,” jelasnya.

Edison bersikukuh, masih menunggu proses lelang yang dilakukan oleh Pemprov Bengkulu. Walapun rencana lelang itu belum ada dilakukan. Harapannya nanti, ketika lelang dilakukan, maka dirinya bisa mendapatkan mobnas itu. “Rekan-rekan menunggu lelang. Saya fikir unsur pimpinan tidak dapat uang transport, tapi uang minya dapat. Harapannya pas lelang, kita dapat mobilnya,” tutur Edison.

Proses lelang itu, menurut Edison bisa dilakukan ketika mobnas itu sudah berumur 8 tahun. Sekarang mobnas masih berumur 5 tahun, butuh dua tahun lagi baru bisa diajukan lelang. Meski butuh dua tahun lagi, namun tetap Edison belum ingin mengembalikan terlebih dahulu mobnas tersebut. “Nggak lama dua tahun itu, sembari berjalan berganti hari,” tutupnya. Selain Edison, mantan pimpian dewan lain yang belum mengembalikan mobnas ialah Patrice Rio Capella. Lalu Suwardi Bahrun, almarhum Kurnia Utama, Elmi dan Elvi Hamidi. (151)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: