Dewan Malas Bakal Disanksi
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Tim Penyusun Kode Etik DPRD Provinsi merancang akan memberikan sanksi bagi anggota dewan malas bekerja. Ketua Tim Penyusun Kode Etik DPRD Provinsi Bengkulu, Suimi Fales mengatakan, sanksi yang diberikan mulai dari ringan hingga berat seperti pemecatan keanggotaan dewan.
\"Ya saksi beratnya, bisa sampai pemecatan kalau ada dewan yang malas kerja,\" terang Suimi kepada BE, kemarin (17/9).
Dijelaskannya, sanksi yang akan diterapkan tersebut tentu akan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib dewan. Menurutnya, sanksi pemecatan itu bisa diberikan tidak hanya malas, tapi anggota dewan yang terjerat kasus korupsi, narkoba hingga asusila, termasuk mencemarkan nama baik lembaga dewan. \"Kita ingin lindungi lembaga dewan. Karena dewan ini dipilih dari rakyat,\" tegasnya.
Untuk sanksi ringan, yang diberikan masih berupa teguran hingga peringatan langsung kepada partai politik (parpol) dewan bersangkutan. Hal itu dilakukan agar bisa memberikan efek jera bagi dewan yang tidak menjalankan tugas kedewannya. \"Ada beberapa proses yang dilalui. Kita lebih menekankan agar tidak ada dewan yang tidak disiplin,\" tambahnya. Menurut Politisi PKB ini, pertimbangan sanksi tegas pada kode etik melihat masih banyaknya dewan yang malas kerja. Mulai dari malas paripurna, sering telat paripurna, tidak melakukan reses hingga tidak aktif mengikuti semua kegiatan dewan. \"Kalau tiga kali tidak mengikuti paripurna secara berturut-turut tentu akan ada sanksi. Sanksinya apa nanti kita bahas,\" ungkap Suimi.
Tidak hanya itu, Suimi juga menegaskan dalam pembahasan kode etik juga akan memberi penguatan kepada Badan Kehormatan (BK). Sebab, jangan sampai nantinya ketika ada dewan yang melanggar, BK justru diam dan tidak memberikan sanksi apapun. \"Yang kami buat ini untuk memberikan penguatan BK bekerja. Kita bahas aturan mainnya saja, realisasinya nanti BK yang akan lakukan,\" ujar Suimi.
Untuk itu, semua tim penyusun kode etik nantinya akan memberikan pendapatan dan arahan serta masukan apa yang harus ditetapkan dalam kode etik. Tentunya, kode etik itu nantinya bisa direalisasikan dengan penuh kesadaran. Sehingga kode etik yang telah dibuat nantinya tidak terkesan mandul untuk dewan itu sendiri. \"Yang jelas kita bahas dulu. Mundah-mudahan dalam waktu dekat bisa selesai pembahasan. Sehingga nantinya, setelah unsur pimpinan dilantik, kode etik itu bisa langsung disahkan,\" tutupnya. (151)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: