Pukul Istri, Suami Dibui

Pukul Istri, Suami Dibui

BINTUHAN, Bengkulu Ekspress- Peringatan bagi suami yang suka melakukan kekerasan kepada istri. Sebab jika kekerasan itu masih dilakukan, maka siap-siap dipenjara. Seperti yang dialami BA (22), warga Desa Muara Jaya Kecamatan Maje Kabupaten Kaur. Bapak muda ini terpaksa diamankan polisi di rumah orang tuanya di Kelurahan Bandar Jaya Kecamatan Kaur Selatan dan dimasukkan ke penjara atas laporan sang istri, Novia Ayu Lestari (23), Sabtu (15/6).

“Untuk terlapor soal KDRT ini sudah kita amankan, dan pelaku masih dalam pemeriksaan kita,” kata Kapolres Kaur AKBP Arief Hidayat SIK didampingi Kasat Reskrim Polres Kaur, IPTU. Welli Wanto Malau S IK MH melalui Kanit Pidum IPDA. Rizqi Dwi Cahya S TrK, kemarin (16/6).

Dikatakan Kanit, tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai wiraswasta ini diamankan anggota Satreskrim Polres Kaur Sabtu (15/6) sekitar pukul 23.00 WIB di rumahnya. Pelaku diamankan setelah polisi mendapati laporan korban. Dimana tersangka kerap kali melakukan penganiyaan kepada korban.

Terakhir penganiayaan itu dilakukan tersangka Sabtu (15/6) sekitar pukul 19.45 WIB, bermula pada saat itu korban dengan tersangka terlibat pertengkaran mulut dengan korban didalam rumahnya, terkait masalah percakapan tersangka dengan Wanita Idaman lLain (WIL) di Media Sosial (Medsos) Facebook milik tersangka.

Nah lantaran korban terus melawan dan menjawab seluruh perkataan tersangka hingga pelaku gelap mata dan tersangka langsung memukul korban dibagian kepala menggunakan tangan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami rasa sakit, luka lebam pada bagian kepala, lengan sebelah kanan dan tubuh korban terasa sakit. Merasa tidak terima dengan perlakuan suaminya, korban melaporkan sang suami ke Polres untuk diusut secara hukum. Mendapati laporan korban, tersangka langsung diamankan polisi.

“Penyebabnya dugaan sementara karena korban cemburu dengan percakapan tersangka di FB nya, dan jika terbukti melakukan KDRT tentu tersangka kita jerat dengan UU 23 tahun 2002, KDRT, Pasal 44 ayat 1, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun,” jelas Kanit.(618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: