Pemilih Tambahan, 6.317 Orang
Tak Masuk DPT, Tetap Bisa Memilih
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Komisi Pemilihaan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu sudah menggelar rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih tambahan (DPTb). Hasilnya, ada 6.317 orang pemilih tambahan masuk ke Provinsi Bengkulu. Sementara pemilih yang keluar Bengkulu sebanyak 6.594 orang pemilih. Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Siti Baroroh mengatakan, dari hasil rekapitulasi tersebut, memang jumlah pemilih yang keluar lebih banyak dibanding yang masuk ke Bengkulu.
\"DPTb sudah kita tetapkan dalam pleno,\" terang Siti kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (21/3). Rekapitulasi pleno DPTb yang dilakukan bersama partai politik (parpol) dan calon perseorangan ini menjadi pleno yang terakhir. Sebab, pleno DPTb itu dilakukan terakhir pada H-30 sebelum pencoblosan. \"Ini pleno terakhir,\" ungkapnya.
Menurut Siti, jumlah pemilih tambahaan memang sangat signifikan. Dari hasil rekapitulasi itu dapat mengetahui pemilih yang pindah kelokasi mengurus pindahnya. Siti mencontohkan, pemilih masuk dalam DPT Provinsi Bengkulu, namum mereka lebih memilih mencoblos di Bali ataupun Bandung.
\"Hanya saja ada yang mengurusnya di daerah asal dan memilihnya di luar daerah,\" ujar Siti.
Dengan selesainya rekapitulasi itu, maka masyarakat yang menjadi peserta pemilih tidak lagi diperbolehkan untuk berpindah tempat memilik. Dengan begitu formulir A5 untuk pindah memilih dari tempat pemungutan suara (TPS) tidak diberlakukan lagi. \"Boleh pindah setelah pemilu dilakukan,\" tutup Siti.
Rincian DPTb itu, sebanyak 2.297 DPTb masuk Bengkulu yang mengurus di daerah asalnya dan 4.020 pemilih masuk Bengkulu dengan mengurus di daerah tujuannya. Sementara untuk DPTb keluar sebanyak 2.904 pemilih mengurus di daerah asal dan 3.690 pemilih mengurus di daerah tujuannya.
Tetap Bisa Memilih
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu juga memastikan warga yang belum masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT), tetap bisa mencoblos pada pemilu 2019 asalkan memiliki KTP elektronik dengan alamat sesuai dengan TPS.
\"Syaratnya dengan menunjukkan e-KTP kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara pada saat pemungutan suara. Hak pilih tersebut hanya dapat digunakan di tempat pemungutan suara yang berada di RT/RW sesuai dengan alamat yang tertera dalam e-KTP,\" kata Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra SAg, kemarin (21/3).
Ia mengatakan, penggunaan hak pilih bagi warga yang tidak terdaftar di DPT namun memiliki e-KTP dilakukan satu jam sebelum pemungutan suara di TPS selesai, yakni dari pukul 12.00 WIB hingga 13.00 WIB. \"Pemilih tersebut dapat memilih apabila masih tersedia surat suara,\" tutur Irwan. Ketentuan tersebut sesuai dengan Pasal 349 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, serta Pasal 9 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019.
Selain itu, terdapat tiga jenis pemilih yang berhak memberikan suara di TPS, yaitu pemilik e-KTP yang terdaftar dalam DPT di TPS, pemilik e-KTP yang terdaftar dalam daftar pemilih tambahan (DPTb) di TPS dan pemilik e-KTP yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb, namun memenuhi syarat sebagai pemilih, dan didaftarkan dalam daftar pemilih khusus (DPK). \"Pemilih yang masuk dalam DPK inilah yang wajib menunjukkan e-KTP kepada KPPS saat menggunakan hak pilihnya di TPS,\" ujar Irwan. Hanya saja, hak pilih tersebut hanya bisa digunakan di TPS sesuai alamat e-KTP dan apabila masih tersedia surat suara.
Apabila surat suara di TPS telah habis, pemilih yang bersangkutan diarahkan untuk memberikan suara di TPS lain yang terdekat. \"Jadi nanti ada alternatif kalau memang di TPS surat suara tidak tersedia, maka akan dialihkan ke TPS terdekat,\" imbuh Irwan. Seperti diketahui, KPU Provinsi Bengkulu telah menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan ke 2 (DPTHP-2) sebesar 1.400.648 terdiri dari laki-laki 709.238 orang dan perempuan 691.410 orang. Hasil Rapat Pleno Rekapitulasi DPTHP-2 Pemilu Tahun 2019 tingkat Provinsi Bengkulu, terjadi penambahan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 29.376 dari 1.371.272. menjadi 1.400.648. \"Untuk saat ini jumlah DPTHP-2 sudah di tetapkan,\" tutupnya.(999/151)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: