Pinjam Uang Online, Rp 200 Juta Lenyap
BENGKULU, Bengkulu Ekspress – Mapolda Bengkulu kembali menerima laporan dugaan tindak pidana penipuan melalui online. Kali ini menimpa korban bernama Fenny, warga Kota Bengkulul, yang mana dalam laporannya pelapor atau korban mengaku uang sebesar Rp 200 juta miliknya lenyap digelapkan oleh terlapor berinisial MR.
Berdasarkan data yang dihimpun Bengkulu Ekspress, kronologisnya, berawal dari pelapor Fenny atau korban menerima SMS dari nomor 085212135xx yang mana isi dari SMS tersebut yakni terkait pinjaman kredit tanpa angunan.
Setelah itu, korban pun menghubungi nomor tersebut melalui whatsapp untuk melakukan pinjaman. Selanjutnya terlapor menuntun cara proses pinjaman online tersebut melalui whatsapp dengan meminta korban mengirimkan nomor rekening dengan cara mendownload aplikasi quicksupport, setelah itu pihak terlapor meminta dikirim screenshoot kode yang diberikan oleh aplikasi quicksupport tersebut. Selanjutnya setelah proses pinjaman dan transfer berjalan hingga 21 kali, ternyata uang yang ada di Bank milik korban sebesar yakni Rp 200 juta hilang.
Karena merasa sudah jadi korban penipuan online dan tidak terima uang di rekening banknya hilang, korban melaporkan kasus tersebut ke Polda Bengkulu.Sementara itu, Kabid Humas Polda Bengkulu, AKBP Sudarno SSos MH melalui Kasubid Panmas Kompol H Mulyadi saat dikonfirmasi terkait kasus itu membenarkannya, bahkan laporan penipuan via online tersebut sekarang masih terus didalami oleh anggota Subdit Cyber Crime Reskrimsus Polda Bengkulu.
“Kalau laporannya memang sudah kita terima. Sekarang laporan itu sedang ditangani tim Cyber Troops dan Cyber Crime. Pada prinsipnya setiap laporan yang masuk dipastikan akan kita tindak secara professional, sehingga nantinya ditemukan orang yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut,” tutupnya Minggu (13/1). (529)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: