Polres Rejang Lebong Ungkap 47 Kasus Narkoba

Polres Rejang Lebong Ungkap  47 Kasus Narkoba

CURUP, Bengkulu Ekspress - Selama tahun 2018 ini yaitu terhitung dari bulan Januari hingga November 2018, jajaran Satuan Narkoba Polres Rejang Lebong berhasil mengungkap 47 kasus Narkoba di wilayah hukum Polres Rejang Lebong. \"Selama tahun 2018 ini ada 47 kasus Narkoba yang berhasil kita ungkap,\" sampai Kapolres Rejang Lebong, AKBP Jeki Rahmat Mustika SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Sampson Sosa Hutapea SIK.

Dijelaskan Kasat Narkoba, dari 47 kasus yang berhasil mereka ungkap tersebut, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 53 orang tersangka. Dari 53 orang tersangka tersebut lima diantaranya masih berstatus anak dibawah umur.

\"Total tersangka yang berhasil kita amankan sebanyak 53 orang lima diantaranya masih berstatus anak dibawah umur,\" tambah Kasat Narkoba.

Dijelaskan Kasat, para tersangka yang berhasil mereka amankan tersebut baik berstatus sebagai pemakai, kurir maupun sebagai bandar. Dari sejumlah tersangka tersebut beberapa orang tersangka sudah menjalani putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Curup dan saat ini mendekam di Lapas Kelas IIA Curup.

Lebih lanjut Kasat menjelaskan, dari 47 kasus penyalahgunaan dan peredaran Narkoba yang berhasil mereka ungkap tersebut pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yaitu sabu sebanyak 41,41 gram, ganja sebanyak 207,092 gram, ekstrasi sebanyak 24 butir dan pil koplo sebanyak 8.500 butir.\"Selain itu, kita juga berhasil mengungkap keberadaan 0,5 hektar ladang ganja, dari ladang tersebut kita berhasil mengamankan sebanyak 103 batang ganja dan satu karung ganja kering,\" paparnya.

Ladang ganja yang mereka temukan tersebut, menurut Kasat Narkoba berada di kawasan hutan lindung yang berbatasan langsung dengan Desa Karang Pinang Kecamatan Sindang Beliti Ulu. Dalam upaya memutus mata rantai peredaran dan penyalahguna Narkoba ini, Kasat Narkoba mengungkapkan selain melakukan tindakan tegas, pihaknya juga melakukan tindakan pencegahan melalui kegiatan penyuluhan-penyuluhan terkait baha penyalahgunaan dan peredaran Narkoba.

\"Kami juga berharap adanya peran serta masyarakat dalam memutus mata rantai penyalahgunaan Narkoba ini, salah satunya dengan memberikan informasi kepada kami bila mengetahui adanya kasus penyalahguna dan peredaran Narkoba,\" demikian Iptu Sampson.(251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: