Arsyad Berpeluang Maju

Sabtu 22-10-2016,09:00 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

"Kami lakukan rolling (pergantian) ini bukan karena permasalahan ini. Akan tetapi, karena memang ada hal-hal yang dinilai oleh pimpinan di tingkat Provinsi yang perlu diperbaiki. Ini tidak mendadak, namun hanya kebetulan saat kami sedang mengambil kesimpulan atas tuntutan masyarakat yang menyampaikan aspirasi," ungkap Haidir.

Diawal kepemimpinannya, ia mengaku bahwa rekomendasi tersebut sudah disampaikan langsung ke KPU Kabupaten Benteng untuk ditindaklanjuti.

Sementara itu, ketika ditanya akankan Arsyad Hamzah kembali berpeluang? Haidir belum bisa memberikan penjelasan secara gamblang. Hanya saja, dalam aturan, pergantian balon masih bisa terjadi sampai 30 hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara. Sepanjang waktu itu belum terlewati, kesempatan tetap masih ada.

"Sekarang ini, tinggal KPU yang menyikapinya. KPU harus segera menanggapi ini jika tak mau mereka diarak oleh orang-orang (simpatisan Arsyad). Pastinya mereka akan menagih janji," tandas Haidir.

KPU Kaji Rekomendasi Panwaslu

Terpisah, Ketua KPU Benteng, Asmara Wijaya ST membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat rekomendasi dari Panwaslu Kabupaten Benteng. Tak berdiam diri, iapun menegaskan akan segera melakukan koordinasi ke beberapa pihak untuk mengambil keputusan yang tepat, salah satunya adalah KPU Provinsi Bengkulu.

"Kami mempunyai aturan bahwa hasil tes kesehatan bersifat final dan mengikat. Meski begitu, rekomendasi Panwaslu tetap akan kami tindaklanjuti. Kami akan lakukan penkajian terlebih dahulu, sejauh mana keselarasan antara rekomendasi Panwaslu dengan aturan yang dimiliki KPU," singkat Ketua KPU Benteng.

LO Balon Independen WO

Di sisi lain, rapat pleno terbuka rekapitulasi verifikasi faktual (vertual) tahap II yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) menuai aksi protes dari tim liason officer (LO) atau tim penghubung dua pasangan bakal calon (pasbalon) independen.

Diantaranya LO dari pasangan Hendry Koestomo-Edi Fitrianto SE dan pasangan Medi Hasfery-Drs Arbain Awaludin.

Tak terima dengan hasil vertual yang dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suaa (PPS), dua LO pasbalon tersebut tegas menolak menandatangani berita acara hasil pleno dan memilih untuk langsung meninggalkan lokasi pleno, di Aula Maroba, Desa Ujung Karang, Kecamatan Karang Tinggi, Jumat (21/10) kemarin.

"Saya ta terima dengan hasil pleno ini. Sebab, dukungan yang kami sampaikan ke KPU mengalami pengurangan yang sinignifikan dan banyak sekali yang ditetapkan sebagai tidak memenuhi syarat (TMS)," jelas Abdulani, LO pasangan Hendry-Edi, dicegat wartawan BE ketika meninggalkan rapat pleno.

Lebih lanjut dijelaskan, menanggapi hal ini, ia mengaku tak akan berdiam diri. Salah satu langkah nyata yang akan dilakukan adalah dengan mendatangi kantor KPU Kabupaten Benteng untuk memintai penjelasan menganai hasil pleno.

"Kami sangat keberatan dan akan menyampaikan surat kebaratan ke kantor KPU dalam waktu dekat," tandasnya. Pantauan BE, dalam rapat pleno yang dihadiri oleh Ketua Panwas Kabupaten Benteng serta seluruh PPK kemarin, disimpulkan bahwa dua pasbalon independen memenuhi syarat dukungan yang ditetapkan oleh KPU, yakni menimal sebanyak 7.894 kartu tanda penduduk (KTP) dukungan.

Diantaranya, pasangan M Sabri SSos MM-Naspian yang berhasil mengumpulkan sebanyak 12.984 dukungan dan Medio Yudistio-Abdu Rani SSos berhasil mengumpulkan sebanyak 10.736 dukungan.

Sedangkan, dari hasil penjumlahan vertual tahap I dan tahap II, dua pasangan lainnya, tak mampu mencukupi syarat tersebut. Dimana pasangan Hendry Koestomo-Edi Fitrianto SE hanya mengumpulkan 5.179 dukungan dan pasangan Medi Hasfery-Drs Arbain Awaludin hanya mampu mengumpulkan dukungan sebanyak 5.907.

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler