Dinsos Bengkulu Selatan Cek Kondisi Arsis yang Viral, Ternyata Minta Santunan Rp 2,5 Juta/Bulan
Yen Hepi-IST-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bengkulu Selatan bergerak cepat menanggapi pemberitaan mengenai kondisi Arsis (50), warga Desa Batu Ampar, Kecamatan Kedurang. Tim diterjunkan langsung ke lokasi untuk memastikan fakta di lapangan agar informasi yang beredar tidak simpang siur.
Hasilnya, ditemukan fakta yang cukup mengejutkan. Arsis ternyata meminta santunan rutin kepada pemerintah dengan nominal yang cukup besar untuk ukuran bantuan sosial.
"Yang bersangkutan menyampaikan permintaan santunan rutin dari pemerintah sebesar Rp 2,5 juta per bulan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," ungkap Kepala Dinas Sosial Bengkulu Selatan, Hen Yepi, Selasa (13/1/2026).
Hen Yepi meluruskan anggapan bahwa warga tersebut tidak tersentuh bantuan. Berdasarkan pendataan tim di lapangan, Arsis tercatat sebagai penerima aktif berbagai program bantuan pemerintah, termasuk bantuan fisik berupa bedah rumah.
"Untuk bantuan, yang bersangkutan masih menerima BPJS gratis, BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai), dan sembako. Bahkan sudah dapat bantuan bedah rumah di bagian belakang rumah utama, tapi bangunan itu tidak ditempati oleh beliau," jelas Hen Yepi.
BACA JUGA:DPA OPD Lebong Segera Cair, Pemkab Targetkan Distribusi Pekan Ini
BACA JUGA:PH Bantah Keterlibatan Pidana Eks Kacab Sucofindo dalam Kasus Tambang di Bengkulu
Selain itu, laporan tim juga mengoreksi informasi mengenai keluarga Arsis. Diketahui saat ini ia tinggal bersama cucunya, bukan dengan anaknya sebagaimana informasi yang beredar sebelumnya.
Terkait permintaan santunan bulanan Rp 2,5 juta tersebut, Hen Yepi menegaskan bahwa pemerintah tidak bisa serta-merta mengabulkannya. Menurutnya, setiap penyaluran bantuan sosial memiliki mekanisme, aturan, serta harus melewati tahap verifikasi dan evaluasi data.
“Permintaan itu disampaikan langsung kepada petugas kami. Namun, seluruh bentuk bantuan sosial harus disalurkan sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku,” tegasnya.(**)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


