HONDA BANNER

PH Bantah Keterlibatan Pidana Eks Kacab Sucofindo dalam Kasus Tambang di Bengkulu

PH Bantah Keterlibatan Pidana Eks Kacab Sucofindo dalam Kasus Tambang di Bengkulu

PH Bantah Keterlibatan Pidana Eks Kacab Sucofindo dalam Kasus Tambang di Bengkulu--

BENGKULUEKSPRESS.COM - Penasihat hukum terdakwa Imam Sumantri, mantan Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu, menegaskan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi tambang batu bara tidak memenuhi unsur pidana. Hal tersebut disampaikan usai sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Senin (12/1/2026).

Sidang perkara dugaan korupsi sektor pertambangan batu bara yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp 1,8 triliun itu menghadirkan delapan orang saksi dari berbagai latar belakang.

Penasihat Hukum Imam Sumantri, Dr. Muhammad Rullyandi, SH, MH, menilai penerapan dakwaan Pasal 2 primair dan Pasal 3 subsider juncto Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP tidak tepat jika dikaitkan dengan tugas dan kewenangan kliennya di lapangan.

Menurut Rullyandi, seluruh tindakan Imam Sumantri selama menjabat sebagai Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu telah dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku, termasuk proses verifikasi dokumen dan pengujian kualitas batu bara berdasarkan data resmi dari perusahaan pengguna jasa. 

BACA JUGA:Eksepsi Sunindyo Ditolak, Sidang Korupsi Pertambangan Masuk Tahap Pembuktian

BACA JUGA:Komisi I DPRD Kota Bengkulu Sidak BKPSDM dan Dukcapil, Soroti Kinerja P3K hingga Optimalisasi IKD

“Seluruh dokumen yang digunakan sangat valid dan tidak pernah dipersoalkan dalam proses jual beli batu bara oleh pihak pembeli (buyer). Bahkan, tidak pernah ada komplain terhadap hasil pengujian kadar batu bara yang dikeluarkan oleh Sucofindo,” tegas Rullyandi. 

Ia juga menepis tudingan bahwa Sucofindo bertanggung jawab atas dugaan kerugian negara akibat penurunan nilai Gross Air Dried (GAR) yang berdampak pada royalti pertambangan. Menurutnya, persoalan tersebut berada di luar ruang lingkup kewenangan Sucofindo sebagai lembaga surveyor independen.

“Penentuan dan pelaporan royalti sepenuhnya merupakan kewajiban perusahaan tambang melalui sistem yang telah ditetapkan oleh Kementerian ESDM,” jelasnya.

Rullyandi merujuk pada regulasi Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, yang mewajibkan seluruh perizinan dan bukti setor royalti diunggah melalui aplikasi MOMS/MODI dan MVP.

“Surveyor hanya dapat melakukan pengujian dan penerbitan laporan setelah seluruh kewajiban administratif perusahaan terpenuhi dalam sistem. Jadi, tidak ada kewenangan Sucofindo untuk mengintervensi soal royalti,” tambahnya.

Seperti diketahui, perkara dugaan mega korupsi tambang batu bara ini menjerat 13 orang yang terbagi dalam beberapa klaster perkara. Sebanyak 9 orang didakwa dalam berkas perkara pokok, yakni:

1. Imam Sumantri – Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu

2. Edhie Santosa – Direktur PT Ratu Samban Mining

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: