Terpisah, Ketua KPU Kabupaten Benteng Asmara Wijaya ST menegaskan bahwa hasil pleno yang dilakukan olehnya bersifat final dan tak bisa diganggu gugat.
Kendati demikian, pihaknya tetap memberikan kesempatan bagi masing-masing LO ataupun pasbalon memberikan kritik ataupun keberatan mengenai tahapan pilkada yang dilakukan oleh KPU.
"Ketika mereka tak puas dengan hasil pleno, silahkan saja untuk mengajukan kebaratan," demikian Asmara.(135)