Arsyad Berpeluang Maju

Sabtu 22-10-2016,09:00 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

Terpisah, Ketua KPU Kabupaten Benteng Asmara Wijaya ST menegaskan bahwa hasil pleno yang dilakukan olehnya bersifat final dan tak bisa diganggu gugat.

Kendati demikian, pihaknya tetap memberikan kesempatan bagi masing-masing LO ataupun pasbalon memberikan kritik ataupun keberatan mengenai tahapan pilkada yang dilakukan oleh KPU.

"Ketika mereka tak puas dengan hasil pleno, silahkan saja untuk mengajukan kebaratan," demikian Asmara.(135)

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler