"Pada saat kami amankan pelaku MA masih menggunakan motor hasil curian tersebut untuk keperluan sehari-hari. Setelah kami kembangkan pelaku RP kami amankan di Kecamatan Muara Bangkahulu," kata Kanit Resmob.
Selanjutnya kedua pelaku yang diketahui merupakan residivis langsung dibawa ke Mako Polresta Bengkulu untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Ya kedua pelaku ini adalah seorang residivis kasus pencabulan dan pencurian," pungkas Kanit Resmob.
Atas perbuatanya kedua pelaku terancam dikenakan pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.(**)