"Narkotika jenis sabu ini didapat terduga pelaku dari jaringan peredaran lintas Provinsi," ujar AKBP Tonny.
Sebagai informasi kedua terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu ini merupakan seorang Residivis dengan kasus yang sama.
Akibat dari perbuatannya terduga pelaku DS dikenakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan terduga pelaku L dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009.(Cw1)