Polda Bengkulu Tangkap 2 Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

Jumat 09-08-2024,16:54 WIB
Reporter : Anggi Pranata
Editor : Rajman Azhar

BENGKULUEKSPRESS.COM - Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Bengkulu berhasil mengamankan dua terduga pelaku kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu. Hal ini disampaikan pada press release, di Aula Ditresnarkoba, Jum'at (09/08/2024). 

Kasus ini terungkap berawal dari tim Subdit 1 berhasil mengamankan terduga pelaku inisial DS di sebuah kedai kopi yang berada di Jl. Telaga Dewa V, Kelurahan Pagar Dewa, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu. 

"Terlebih dahulu personel mengamankan DS di salah satu kedai kopi yang ada di Kota Bengkulu," ujar AKBP Tonny Kurniawan S.I.K, Jum'at (09/08/2024). 

Setelah melakukan penangkapan, personel Subdit 1 yang didamping warga, menggeledah rumah terduga pelaku DS dan ditemukan barang bukti berupa satu paket sabu yang ditemukan di dalam kotak remi. 

BACA JUGA:Polda Bengkulu Amankan 3 Pengguna Narkoba, Diduga Terkait Peredaran Narkoba Jaringan Lapas

BACA JUGA:Identitas Korban Perempuan Laka Tunggal di Nusa Indah Terungkap, Ternyata Masih Bocah

"Pada saat melakukan penggeledahan di kediaman terduga pelaku DS tim Subdit 1 didampingi warga," sampai AKBP Tonny. 

Kemudian dilakukan interogasi terhadap terduga DS dan ia mengakui Narkotika jenis sabu itu memang miliknya yang ia dapatkan dari terduga pelaku inisial L dengan cara membeli. 

Mengetahui sabu tersebut didapat dari terduga pelaku L, personil Subdit 1 meminta DS untuk menghubungi terduga pelaku L untuk datang kerumahnya. 

Dari hasil pemancingan yang dilakukan oleh Subdit 1, terduga pelaku L kemudian datang ke rumah terduga pelaku DS dan pada saat itulah dilakukan penangkapan. 

BACA JUGA:Polresta Bengkulu Amankan 2 Terduga Pelaku Penyalahguna Narkoba

BACA JUGA:Pelaku Pencurian Uang Rp11,2 Juta di Balai Sentra Dharma Bengkulu Diamankan, Ternyata 'Orang Dalam'

Personel Subdit 1 kemudian melakukan penggeledahan badan dan interogasi terhadap terduga pelaku L, dari hasil interogasi tersebut diketahui terduga pelaku L memiliki kontrakan di daerah Pagar Dewa, Kota Bengkulu. 

Di kontrakan milik terduga pelaku L ditemukan barang bukti berupa 1 unit timbangan dan 5 paket sabu yang disembunyikan di samping kontrakannya. 

Diketahui Narkotika jenis sabu yang dimiliki terduga pelaku L ia dapat dari seorang pria inisial FR yang berada di Kota Lubuk Linggau yang merupakan jaringan peredaran Narkotika lintas Provinsi. 

Kategori :