HONDA BANNER
BPBD

Proyek Bedah Rumah Rp 4,1 Miliar di Lebong Disorot, Istri Pejabat Diduga Terlibat

Proyek Bedah Rumah Rp 4,1 Miliar di Lebong Disorot, Istri Pejabat Diduga Terlibat

Proyek Bedah Rumah Rp 4,1 Miliar di Lebong Disorot, Istri Pejabat Diduga Terlibat-IST-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Penyidikan dugaan korupsi program Bantuan Stimulan Rumah Swadaya (BSRS) Kabupaten Lebong tahun anggaran 2023 terus mengungkap fakta baru. Dari hasil penelusuran tim penyidik Ditreskrimsus  Polda Bengkulu, terungkap adanya keterlibatan sejumlah pihak, termasuk pejabat daerah dan keluarganya.

Program dengan nilai anggaran mencapai Rp 4,1 miliar dari APBD Lebong 2023 itu diketahui tidak berjalan sesuai ketentuan Peraturan Menteri PUPR Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Perumahan dan Penyediaan Rumah Khusus. Dugaan penyimpangan mencuat setelah ditemukan kejanggalan dalam proses pengadaan dan distribusi material bangunan untuk 93 unit rumah penerima bantuan.

Penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu pada Rabu (5/11/2025) melakukan penggeledahan di tiga lokasi yang saling berkaitan, yakni kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Lebong, serta dua toko bangunan: Bintang Jaya Bangunan (BJB) di Lebong Atas dan Bintang Nata Bangunan (BNB) di Lebong Selatan.

Keduanya diduga menjadi penyedia bahan material dalam proyek BSRS. Menariknya, kedua toko tersebut dimiliki oleh Nelawati, Kepala DPMTSP Lebong saat itu, yang juga merupakan istri Mustarani Abidinmantan Sekda Lebong sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

BACA JUGA:Kajati Bengkulu Tinjau Barang Bukti Korupsi Pertambangan Rp 500 Miliar Lebih

BACA JUGA:Bea Cukai Bengkulu-Lampung Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 5,5 Miliar

“Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidik untuk melengkapi dan menguatkan barang bukti,” ujar Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Andy Pramudya Wardana, Kamis (6/11/2025). 

Dari penggeledahan di rumah pasangan Mustarani–Nelawati di Kompleks Cita Marga Residen, Kecamatan Amen, penyidik menemukan sejumlah dokumen penting, termasuk catatan transaksi dan laporan keuangan dua toko bangunan yang ikut diperiksa. Barang-barang bukti tersebut kini telah diamankan di Polda Bengkulu untuk didalami lebih lanjut.

“Beberapa barang bukti sudah disita untuk keperluan penyidikan lebih lanjut,” tegas Andy.

Penyidik menduga, pengaturan pembelian material bangunan untuk program BSRS telah dirancang sejak awal oleh pihak-pihak terkait di lingkungan Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Lebong. Nama mantan Kepala Dinas Perkim, Hartoni, juga disebut dalam proses penyelidikan.

Hingga kini, puluhan saksi telah diperiksa, termasuk Mustarani Abidin yang kini menjabat sebagai Sekretaris DPRD Provinsi Bengkulu.(**)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait