Polresta Bengkulu Gelar Reka Ulang Kasus Pembunuhan di Pasar Minggu Kota Bengkulu, Pelaku Peragakan 16 Adegan

Rabu 17-07-2024,13:23 WIB
Reporter : Anggi Pranata
Editor : Rajman Azhar

BENGKULUEKSPRESS.COM - Polresta Bengkulu menggelar reka ulang kasus penikaman yang menewaskan Muhamad Ikwan (21) di Polresta Kota Bengkulu, Rabu 17 Juli 2024.

KBO  Reskrim Polresta Bengkulu Ipda Eko Warsono menjelaskan, penusukan ini sebenarnya terjadi di warung tuak Pasar Minggu, Kota Bengkulu. Namun reka ulang dipindahkan di Polresta Bengkulu.

Tujuan reka ulang ini untuk mendapatkan persesuaian antara apa yang disampaikan tersangka saat BAP dengan apa yang dilakukan tersangka di lapangan. 

"Tadi sudah dilaksanakan reka adegan oleh tersangka Firman, ini dilakukan untuk mencocokan fakta yang tersangka sampaikan pada proses BAP dengan fakta yang terjadi dilapangan, " ujar Ipda Eko Warsono. 


KBO Reskrim Polresta Bengkulu Ipda Eko Warsono-(foto: Anggi Pranata)-

BACA JUGA:BNNP Bengkulu Amankan 2 Orang Residivis Narkoba, 62,98 Gram Sabu Dimusnahkan

Dalam reka ulang ini tersangka Firman (31) memperagakan 16 adegan  dan  disaksikan oleh JPU serta pengacara tersangka untuk melihat fakta yang dilakukan oleh tersangka di lapangan  guna sebagai bukti pada saat persidangan nanti. 

Untuk motif dari kasus pembunuhan ini adalah berawal dari sakit hati, sehingga tersangka menantang korban untuk berkelahi. Diketahui juga tersangka juga seorang residivis kasus penganiayaan dan sudah dilakukannnya secara berulang-ulang kali. 

Sementara itu Puspa Erwan S.H selaku pengacara tersangka menuturkan, dari proses reka ulang yang dilaksanakan guna untuk melihat apa dan bagaimana proses dari peristiwa ini terjadi. 


Puspa Erwan, S.H pengacara tersangka Firman-(foto: Anggi Pranata)-

"Reka  ulang ini untuk melihat apa dan bagaimana peristiwa ini terjadi dan sejauh ini dari seluruh proses yang dilakukan belum ditemukan kejanggalan," jelas Puspa Erwan. 

BACA JUGA:Razia Pajak dan Kendaraan di Bengkulu Dimulai

Untuk perkembangan dari kasus ini pihak dari tersangka masih menunggu proses selanjutnya yang akan dilakukan oleh pihak kepolisian melalui penyidik dan sejauh dari pihak tersangka belum mellihat perkembangan dari kasus ini. (cw1)

Kategori :