Polresta Bengkulu Gagalkan Peredaran Ganja Seberat 6 Kg, 5 Tersangka Diringkus

Kamis 11-07-2024,15:31 WIB
Reporter : Tri Yulianti
Editor : Rajman Azhar

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 dan ayat 2 pasal 111 ayat 1 dan ayat 2 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Tri)

Kategori :