Sementara itu, terhadap dua terdakwa lainnya yakni Efriko Deswanto selaku mantan micro marketing dan Adi Santika mantan branch manager juga memiliki peran dalam dugaan korupsi dana KUR ini.
Syaiful menyebutkan, keduanya turut serta dalam perbuatan melawan hukum ini hingga timbulnya kerugian negara.
Seperti terdakwa Efriko ikut membantu dan menerima uang tersebut, begitupun terdakwa Adi.
"Semua terdakwa ini memiliki perannya masing-masing sehingga terjadi kerugian negara ini," tutup Syaiful Amri.
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan korupsi di salah satu lembaga perbankan syariah di Kota Bengkulu ini, ditemukan perbuatan melawan hukum yakni adanya dugaan pemalsuan dokumen, pemalsuan data yang diduga dilakukan oknum Bank itu sendiri dan estimasi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1,5 miliar.
Uang miliaran tersebut seharusnya diberikan kepada 7 orang penerima. Tetapi dari penyelidikan yang dilakukan, semuanya dinikmati untuk kepentingan pribadi oleh para terdakwa. (Tri)