BENGKULUEKSPRESS.COM - Pengadilan Negeri Bengkulu kembali melanjutkan persiapan atas kasus dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu lembaga perbankan syariah di Kota Bengkulu, Senin (8/1/2024).
Sidang kali ini menghadirkan 5 orang saksi. Dimana saksi tersebut merupakan peminjam atau nasabah KUR di lembaga perbankan syariah itu sendiri.
Dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Syaiful Amri, sidang yang digelar masih dalam rangka mendengarkan keterangan para saksi.
BACA JUGA:Berkas Perkara 12 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BTT Seluma Segera Dilimpahkan ke Jaksa
Dalam proses persidangan, didapati bahwa peminjam atau nasabah KUR melakukan peminjaman atas persetujuan dari terdakwa Robi Riantori.
"Intinya, saksi ini ada yang meminjam uang, tapi sebagian uangnya itu untuk diserahkan ke terdakwa Roby untuk menutupi hutangnya terdakwa Roby," ujar Syaiful saat ditemui usai persidangan.
Lanjutnya, keterangan saksi juga didapati bahwa setelah uang KUR cair langsung diserahkan ke terdakwa Robi.
Bahkan adapula, jumlah nominal peminjaman tak sebanding dengan nilai anggunan yang di jaminkan.
BACA JUGA:Tahun 2023, DJP Bengkulu Lampung Catat Masyarakat Bayar Pajak Capai RP 11,11 T
Hal itu dilakukan terdakwa untuk menutupi hutang-hutangnya dan menutupi pembayaran nasabah yang macet.
"Uang setelah di cairkan di serahkan juga ke terdakwa Riko, untuk membayar hutang nasabah yang macet. Saat survey juga terdakwa ini meloloskan pinjaman nasabah dimana nilai pinjam dan anggunan tidak sebanding," sambungnya.
JPU Kejaksaan Tinggi Bengkulu ini menambahkan, terhadap para saksi yang dihadirkan masih memiliki hubungan keluarga dengan saudara Robi.
Dengan alasan keluarga inilah, para saksi mau melakukan peminjaman KUR di lembaga perbankan syariah tersebut.
BACA JUGA:1 Tahun Ambles, Objek Wisata Kota Tuo Masih Dilidik Polresta Bengkulu
"Nasabahnya ini masih ada hubungan keluarga, dengan alasan membantu meringankan terdakwa Robi," ungkap Syaiful.