HONDA BANNER
BPBD

Kejati Bengkulu Limpahkan Lima Tersangka dan 1.389 Barang Bukti Kasus Dugaan Korupsi Sekretariat DPRD

Kejati Bengkulu Limpahkan Lima Tersangka dan 1.389 Barang Bukti Kasus Dugaan Korupsi Sekretariat DPRD

Kejati Bengkulu Limpahkan Lima Tersangka dan 1.389 Barang Bukti Kasus Dugaan Korupsi Sekretariat DPRD-ANGGI-

BENGKULUEKSPRESS.COM – Penanganan kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran di Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2024 memasuki babak baru. Setelah melalui proses penyidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu resmi melimpahkan berkas perkara, lima tersangka, serta 1.389 barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu pada Selasa (4/11/2025).

Pelimpahan tahap II tersebut dipimpin langsung oleh Kasi Penyidikan Danang Prasetyo dan Kasi Penuntutan Arief Wirawan di aula Kejari Bengkulu.

Dalam kegiatan itu, turut diserahkan sebanyak 1.389 item barang bukti yang terdiri dari dokumen, bukti transaksi, hingga sejumlah barang elektronik yang diduga berkaitan dengan penyimpangan pengelolaan anggaran di Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:Keterlambatan Pembayaran Gaji P3K, Walikota: Anggaran Sudah Tersedia dan Segera Cair

BACA JUGA:Hasil Penyelidikan Nyatakan 11 Siswa SMAN 5 Tidak Terdaftar di Jalur SPMB

“Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh penuntut umum. Ketujuh tersangka bersama barang bukti resmi kami limpahkan ke Kejari Bengkulu, dan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” jelas Arief Wirawan, Selasa (4/11/2025). 

Arief menambahkan, setelah proses penahanan, pihaknya akan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu untuk disidangkan.

“Seluruh berkas sudah siap untuk proses penuntutan. Kami akan segera menyusun surat dakwaan dan memastikan perkara ini berjalan transparan dan akuntabel di pengadilan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa kasus tersebut menjadi perhatian serius pihak Kejati Bengkulu karena menyangkut pengelolaan keuangan daerah yang bersumber dari uang rakyat.

“Kami tidak akan menoleransi penyimpangan sekecil apa pun dalam penggunaan anggaran negara. Ini adalah bentuk komitmen kami untuk menegakkan hukum dan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah,” tegas Arief.

Adapun kelima tersangka dalam perkara ini masing-masing berinisial ER (mantan Sekretaris DPRD Provinsi Bengkulu), DA (Bendahara), RP dan LF (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/PPTK), serta AY, RM, dan RP (staf dan pembantu bendahara).(**)

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait