BENGKULUEKSPRESS.COM - Data menjadi yang hal yang sangat penting di masa saat ini.
Bagi pihak yang tidak bertanggung jawab, data bisa disalahgunakan untuk hal yang merugikan, bahkan bisa dijadikan senjata untuk melakukan intimidasi.
Mungkin bagi para nasabah pinjaman online memiliki pertanyaan dibenaknya, jika sudah melunasi utangnya apa yang terjadi dengan data pribadi mereka.
Namun, perlu diingat bahwa persyaratan data ini dapat bervariasi antara pinjol yang beroperasi secara legal di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pinjol ilegal yang beroperasi tanpa izin.
BACA JUGA:Deteksi Dini, Begini Cara Cek KTP Dipakai Pinjol atau Tidak
Pinjol yang diawasi oleh OJK biasanya hanya meminta akses ke kamera ponsel untuk foto bersama dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), mikrofon untuk verifikasi suara, dan informasi lokasi.
Di sisi lain, pinjol ilegal sering kali meminta lebih dari itu, bahkan bisa mencoba untuk mengakses SMS, panggilan telepon, dan kontak pada ponsel nasabah.
Masalah timbul saat platform pinjol ilegal berhasil mengumpulkan data pribadi nasabah, karena hal ini membuka peluang bagi penyalahgunaan data tersebut.
Dalam beberapa kasus, pinjol ilegal bisa memberikan tekanan bahkan ancaman kepada nasabah, termasuk melakukan teror terhadap keluarga dan teman-teman.
BACA JUGA:Jangan Terjebak Gagal Bayar Pinjol, Ini Bahayanya
Mungkin banyak dari masyarakat bertanya-tanya, apa yang terjadi dengan data tersebut setelah melunasi pinjol?
Menurut Peraturan Pemerintah Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) Nomor 71 Tahun 2019, nasabah yang telah melunasi seluruh pinjaman mereka memiliki hak untuk meminta pinjol terkait untuk menghapus semua data pribadi mereka.
Namun, ini berlaku dengan syarat bahwa nasabah telah menghentikan penggunaan jasa pinjol tersebut.
OJK telah mengeluarkan peraturan yang tegas, melarang aplikasi pinjol untuk memanfaatkan data pribadi nasabahnya selain untuk tujuan analisis kredit.
Dengan kata lain, data pribadi nasabah hanya boleh digunakan untuk menilai kelayakan kredit, dan tidak lebih dari itu. (*)