Angkutan Batubara di Bengkulu Rugikan Negara dan Masyarakat, Perlu Perda untuk Mengaturnya

Senin 27-02-2023,11:48 WIB
Editor : Rajman Azhar

BENGKULUEKSPRESS.COM - Maraknya angkutan batubara, yang melebihi tonase di Provinsi Bengkulu jadi sorotan Ketua Pusat Studi Lingkungan Hidup dan Perubahan Iklim, UMB, Ir. Usman Yasin, M.SI. 

Menurutnya hal ini, berdampak buruk bagi masyarakat, apalagi angkutan batubara ini kerap tidak sesuai SOP. Sehingga debu material batubara berhamburan di jalan yang dilewati. Sehingga perlu diimplementasikan Perda tentang jalan khusus batubara. 

"Inilah gambaran tambang itu memperkaya pemilik tambang. Tetapi dampak ke masyarakat  justru merugikan. Karena panjang jalan yang dilalui  itu ratusan kilometer. Perbaikan jalan menjadi terbebani  di APBD/APBN. Kompensasi dari pajak itu tidak setimpal, " kata Usman, Kamis (23/2/2023). 

Itu baru dari sisi anggaran, lanjutnya, angkutan batubara ini juga berpotensi pada kesehatan masyarakat. Pasalnya, jalan yang dilewati oleh angkatan batubara ini pasti menyisakan limbah batubara, debu atau material.

"Yang kandungan logam berat nya tinggi. Dan itu berdampak ke manusia secara langsung, " imbuhnya.

BACA JUGA:Nasib Perusahaan Tambang Batubara di Kawasan TWA Seblat Tunggu Ombudsman

BACA JUGA:Langgar Jam Operasi, Truk Batubara Harus Ditindak  

Tak hanya itu, angkutan batubara yang tidak sesuai SOP itu juga menimbulkan debu, yang bisa menutupi  tamanan. Hal ini menyebabkan produktivitas tamanan menurun drastis akibat polusi batubara. 

"Lalu dari sisi kerusakan jalan  menyebabkan resiko kecelakaan. Juga onderdil  kendaraan juga mudah rusak  karena kondisi jalan rusak. Misalnya  jalan hibrida ini gambaran yang terkonfirmasi, " tukasnya. 

Sebenarnya sudah ada perda tentang jalan khusus batubara, kata Usman, namun sampai sekarang Perda tersebut tak kunjung direalisasikan. Ia berharap pemerintah daerah, dapat segera mengimplementasikan pasal-pasal dari Perda tersebut. Sehingga persoalan dampak angkutan batubara ini tidak berlarut. 

"Yang jadi masalah  perda ini tidak diimplementasikannya. Padahal  biaya inisiatif perda ini tidak murah. Itu perintah Undang-Undang  ada kewajiban gubernur mengeksekusi, " jelas Usman. 

Untuk itu, ia meminta kepada Pemda Provinsi maupun Kabupaten dapat mendorong terealisasinya Perda tentang jalan khusus batubara. Sehingga angkutan batubara ini,  mempunyai jalan sendiri.

"Bila menggunakan jalan umum  maka perbesar pajaknya  jangan disamakan dengan mobil pribadi. Bila tidak mau membuat jalan sendiri. Harapan pak gubernur  bisa menerapkan  perda ini, " harapnya. 

Dampak negatif beroperasinya angkutan batubara yang melintas di jalanan publik memang menjadi persoalan pelik di Provinsi Bengkulu sejak belasan tahun terakhir. Selain menyebabkan kecelakaan lalu lintas (lakalantas) yang memakan korban jiwa, konflik dengan warga sudah kerap terjadi. 

Di Bengkulu Utara misalnya. Tepatnya di Desa Tanjung Agung Palik (TAP) Kecamatan Tanjung Agung Palik. Pada Oktober 2022, warga berkonflik dengan angkutan batubara yang melintas karena menyebabkan jalan rusak dan berdebu. 

Kategori :