“Itu dilakukan berdasarkan Permendagri yang telah keluar,” jelasnya.
Masih kata Mulfen, saat ini masih banyak warga yang berada di eks Kecamatan Padang Bano untuk tetap masuk wilayah Kabupaten Lebong. Untuk itulah warga tersebut meminta pendampingan ke pihaknya dalam hal ini Ormas Garbeta.
“Sebagai perpanjangan tangan atau penyambung lidah warga Padang Bano,” tuturnya.
Lanjut Mulfen, masyarakat yang berada di eks Kecamatan Padang Bano, khusunya yang menetap di 5 desa sangat optimis bahwa Padang Bano kembali akan masuk wilayah Kabupaten Lebong. Hal ini terbukti para warga tidak pernah mundur dan selalu mendorong ikut memperjuangkan aspirasi masyarakat.
“Buktinya kami melakukan aksi damai di depan kantor Bupati Lebong pada tanggal 28 September 2022 yang lalu yang dihadiri ratusan warga eks Padang Bano,” ujarnya.
Sambung Mulfen, diharapkannya Padang Bano kembali ke Kabupaten Lebong dikarenakan selama ini kawasan Padang Bano masuk wilayah Kabupaten Lebong yang dikuatkan dengan mayoritas di kawasan tersebut adalah warga Lebong serta sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003 tentang Pemekaran Kabupaten Lebong dengan Kepahiang.
Selain itu, saat ini masyarakat yang berada di 5 desa tersebut kurang mendapatkan perhatian dari Pemkab Bengkulu Utara.
“Namun saat ini seperti DD, ke 5 desa tersebut tidak lagi mendapatkannya sejak turunnya Kemendagri,” tuturnya.
Hal ini dikarenakan 5 desa yang berada di Padang Bano saat ini statusnya bukan lagi desa. Melainkan ke 5 desa tersebut saat ini statusnya hanya sebatas dusun. Dengan demikian dusun hanya bagian dari desa yang saat ini ditentukan Pemkab Bengkulu Utara.
“Seperti Desa Renah Jaya versi Bengkulu Utara, didalamnya dusun yang mana dusun tersebut adalah desa ketika masih wilayah Lebong,” ujarnya.
Cukup banyak contoh yang tidak layak didapatkan masyarakat yang tinggal di 5 desa tersebut, baik masalah bidang infrastruktur, pendidikan, kesehatan serta pelayanan-pelayanan sosial lainnya. Dimana hal tersebut sangat idak layak dan tidak masyarakat di 5 desa tersebut nikmati.
“Sementara di Kabupaten Lebong mereka diperhatikan, bahkan setiap desa mendapatkan 1 unit mobil bantuan dari kementerian,” tuturnya.
Ditambahkan Mulfen, bukti adanya perhatian Pemkab Lebong kepada warga di 5 desa di eks Kecamatan Padang Bano, cukup banyak dibangunnya beberapa akses untuk kebutuhan dan pelayanan bagi masyarakat.
“Kantor Camat, Puskesmas sekolah serta yang lainnya,” sampainya.
Dengan kondisi seperti ini serta masyarakat ingin kembali masuk wilayah Kabupaten Lebong, Mulfen mengatakan bahwa masyarakat di eks Kecamatan Padang Bano tepatnya yang telah bermukim di 5 desa, sangat mendukung apa yang dilakukan Pemkab Lebong untuk mengembalikan wilayah mereka kembali masuk ke Kabupaten Lebong.
“Saya mewakili warga Padang Bano, akan siap mendukung semaksimal mungkin untuk mengembalikan Padang Bano ke pangkuan Kabupaten Lebong,” tegasnya.